Menu

Mode Gelap

Nasional

Mantan Kades Miliader Ditahan Polres Gresik Terkait Kasus Penggelapan

badge-check


					Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan terkait penahanan mantan Kades Sekapuk. (Foto:KREDONEWS.COM/Adi Agus Santoso) Perbesar

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan terkait penahanan mantan Kades Sekapuk. (Foto:KREDONEWS.COM/Adi Agus Santoso)

Penulis: Adi Agus Santoso | Editor: Ipong D Cahyono

 

KREDONEWS.COM – Polres Gresik akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Gresik, Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan, dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Barang bukti yang kita amankan 9 sertifikat tanah aset desa, dan 3 BPKB mobil inventaris desa,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Aldhino mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya, namun pihaknya masih belum bisa memastikan besarnya kerugian atas kasus tersebut.

“Saat ini kami masih taksir untuk nilai kerugiannya. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Gresik,” terangnya.

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Fatkhur Rozi mengatakan timnya masih akan memetakan perkara. Karena sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa menemui yang bersangkutan.

“Sementara ini, kami masih komunikasi dengan pihak keluarga. Informasi dari keluarga, bahwa kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Balai Desa Sekapuk. Hanya saja tidak ada titik temu,” ujarnya saat di wawancarai awak media di Mapolres Gresik.

Kasus ini bermula, ketika mantan kades yang mengklaim berhasil menyulap Desa Sekapuk menjadi Desa Miliader, tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa lainnya usai jabatannya sebagai kepala desa selesai.

Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga, kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga masyarakat yang tergabung dalam Warga Sekapuk Berdaulat membuat laporan ke Polres Gresik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Kusir, Sopir Angkot, Tukang Becak Rp 3 Juta Saat Lebaran

22 Maret 2025 - 09:44 WIB

Grup Barito Siapkan Dana Hingga Rp 5 Triliun untuk Buyback Saham Empat Anak Perushaan

22 Maret 2025 - 09:21 WIB

Meninggal Kecelakaan Bus Arab Saudi, di Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Dimakamkan di Makkah

22 Maret 2025 - 08:54 WIB

TKW Ribut Uripah 19 Tahun Hidup Sebatang Kara di Hutan Malaysia, Kini Berjumpa Keluarga di Batang Jawa Tengah

22 Maret 2025 - 06:34 WIB

Bus Jamaah Umrah Bojonegroro Terbakar di Arab Saudi, Enam Orang Tewas Tiga Luka Berat

22 Maret 2025 - 05:43 WIB

Navayo Menang Gugatan kepada Kemenhan Senilai Rp 369 Miliar, Begini Cara Yusril Melawan

21 Maret 2025 - 21:44 WIB

Polisi Temukan Buron Sudah Dimulitasi 8 Bagian Disimpan Dalam Freezer Lebih Setahun di Tangerang

21 Maret 2025 - 21:12 WIB

Cuaca Buruk di Manado, Enam Pesawat Terbang Gagal Mendarat di Sam Ratulangi, Mendarat di Gorontalo

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelajar SMK Ngoro Jombang Tewas Saat Patrol Saur, Polisi Selidiki Korban Kecelakaan atau Begal

21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Trending di Headline