Penulis: Syaifuddin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SUMENEP – Belasan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, ada 13 ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang diperiksa dan pemeriksaan berlangsung di Polres Sumenep. “Pemeriksaan dilakukan di polres Sumenep,” kata Tessa dalam keterangan tertulis Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini terkait pencairan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022 nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.
Ketua Pokmas yang diperiksa adalah:
- Ketua Kelompok Masyarakat Tegar berinsial MA
- Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM
- Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR
- Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ
- Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK
- Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S
- Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR.
- Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA
- Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA
- Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA
- Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M
- Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK
- Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N
- Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH.
KPK dalam menangani kasus ini telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Sejumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
KPK melakukan OTT terhadap Sahat pada hari Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 20.24 WIB di Surabaya. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat.
Saat itu, Tim KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya, termasuk staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.
Vonis Hakim
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan 9 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga mengenakan sanksi uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang345. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun
KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen-dokumen. Juga menyegel ruang kerja Sahat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, ruangan Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV. **