Penulis : Majid | Editor Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA, LIRA Disability Care (LDC) menggelar audiensi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) guna membahas harmonisasi paket perundang- undangan politik yang mengakomodasi keterwakilan penyandang disabilitas di parlemen pada selasa 18 februari 2025 secara hybrid.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Majid ketua LIRA Disability Care (LDC )mengusulkan revisi terhadap beberapa regulasi penting, di antaranya:
1. Revisi UU Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2008) untuk memperkuat afirmasi hak politik penyandang disabilitas.
2. Penyempurnaan UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) dengan pemberlakuan kuota 10% dalam daftar calon legislatif.
3. Penguatan implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas melalui sistem zipper dalam penyusunan nomor urut calon legislatif, insentif bagi partai politik yang memenuhi kuota, serta penyediaan aksesibilitas dalam kampanye.
Abdul Majid yang juga penyandang disabilitas sensorik netra menegaskan, bahwa langkah ini bukan hanya soal hak politik, tetapi juga wujud nyata dari inklusivitas dalam demokrasi.
“Kami berharap keterwakilan penyandang disabilitas di parlemen bukan sekadar wacana, tetapi dapat terwujud melalui kebijakan afirmasi yang konkret,”ujar alumni beasiswa Australia award scholarship itu.
Senada, Dr. Ronald S Lumbun, SH. MH. Kepala Biro Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) merespons positif inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan kebijakan afirmatif ini dapat diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Menurut kepala biro hukum Kemenkum RI, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendorong revisi undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu untuk diharmonisasi dengan undang-undang tentang penyandang disabilitas.
Pemerintah lewat kementerian hokum juga mendorong agar LDC memperbanyak kajian tematik terkait penetapan keterwakilan 10 persen bagi penyandang disabilitas di parlemen.
Sebelumnya, LDC telah menyampaikan surat resmi kepada presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan dukungan politik kuota 10 persen bagi penyandang disabilitas di parlemen.
Kemudian, Presiden Prabowo menunjuk Kementerian Hukum RI untuk menerima penyampaian aspirasi dari LDC. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat advokasi bagi penyandang disabilitas agar memiliki akses yang lebih luas dalam sistem politik nasional. LDC akan terus mengawal upaya harmonisasi regulasi ini hingga mencapai implementasi yang nyata.***