Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Ungkap 21 Tersangka Potong Dana Hibah Pokmas Jatim hingga 20 Persen

badge-check


					KPK usut bocoran hasil audit Itjen Kementrian PU, dimana ada pejabat minta bantuan biaya pernikahan pejabat. Dok: KPK Perbesar

KPK usut bocoran hasil audit Itjen Kementrian PU, dimana ada pejabat minta bantuan biaya pernikahan pejabat. Dok: KPK

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.

“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan bahwa mulanya dana hibah tersebut merupakan anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, namun proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.

Setelah itu, tersangka memotong dana hibah saat anggaran pokir tersebut disalurkan ke beberapa proyek lembaga, termasuk di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” kata Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Video Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Walikota, Ajundan Prabowo Turun Tangan!

16 September 2025 - 23:22 WIB

Sudah Ada Korban, Satpol PP Jombang Operasi Penertiban Kabel Wifi yang Membayakan Pengendara

16 September 2025 - 22:29 WIB

Dua Remaja Luka Parah Akibat Tabrak Lari di Kranggan Mojokerto, Polisi Ringkus Pelaku di Mlirip Sidoarjo

16 September 2025 - 19:01 WIB

Bupati Warsubi Buka Jambore Anak 2025: Anak Jombang Berkarya dan Lestarikan Budaya

16 September 2025 - 17:41 WIB

CSR PGN Rp 7,7 Miliar Bangun IPAL Tahu di Jogoroto, Warsubi: Mampu Susutkan Pencemaran dari 4.200 Kg Jadi 420 Kg/Hari

16 September 2025 - 17:11 WIB

Komdigi Kaji Usulan DPR, Satu Orang Satu Akun Medsos

16 September 2025 - 17:08 WIB

Cukup Setor Muka, KAI Jakarta Bisa Hemat 5.502 Rol Kertas Senilai Rp 81 Juta Lebih

16 September 2025 - 10:03 WIB

Unggah kegiatan sosial, Zita Anjani dicibir Netizen: Pencitraan

16 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Mau Bangun KRL Surabaya-Sidoarjo, Ada Kredit Rp 4,1 T dari Jerman

15 September 2025 - 19:04 WIB

Trending di Nasional