Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Ungkap 21 Tersangka Potong Dana Hibah Pokmas Jatim hingga 20 Persen

badge-check


					KPK usut bocoran hasil audit Itjen Kementrian PU, dimana ada pejabat minta bantuan biaya pernikahan pejabat. Dok: KPK Perbesar

KPK usut bocoran hasil audit Itjen Kementrian PU, dimana ada pejabat minta bantuan biaya pernikahan pejabat. Dok: KPK

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.

“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan bahwa mulanya dana hibah tersebut merupakan anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, namun proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.

Setelah itu, tersangka memotong dana hibah saat anggaran pokir tersebut disalurkan ke beberapa proyek lembaga, termasuk di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” kata Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga untuk Hindari Bayar THR, Perusahaan Mie Instan PT KAS Gresik Merumahkan Ratusan Pekerja

19 Februari 2026 - 20:07 WIB

Motor Curian Disembuyikan di Sawah, Warga Plandaan Berhasil Sergap Pelaku Warga Ploso Jombang

19 Februari 2026 - 19:33 WIB

Sopir Truk dari Bandung Tewas Kecelakaan Melawan Bus Wisata di Banyuwangi

19 Februari 2026 - 19:06 WIB

THR Hakim 2026 Naik Drastis, Tunjangan Capai Puluhan Juta

19 Februari 2026 - 14:05 WIB

Menaker Dorong K/L Penuhi Kuota Dua Persen Tenaga Kerja Disabilitas

18 Februari 2026 - 20:25 WIB

Survei BPS: Gaji Pekerja Lulusan SD Rp 2,2 Juta, S1 Rp 4,6 Juta

18 Februari 2026 - 17:06 WIB

Hasil Kajian Ecoton, Temukan Mikroplastik pada Ibu Hamil

18 Februari 2026 - 16:12 WIB

Hasil Peneropongan di Bukit Condrodipo, LFNU dan Bupati Gresik Tidak Melihat Hilal

17 Februari 2026 - 22:02 WIB

Sidang Isbat 1 Ramadhan: Kemenag-NU Jatuh Kamis 19 Februari 2026, Muhammadiyah Rabu 18 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:26 WIB

Trending di Headline