Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemkomdigi Putuskan Akses Grok, Tegaskan Komitmen Jaga Ruang Digital Aman

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid. (Foto: Humas Kemkomdigi) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWSCOM, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.

Langkah ini diambil menyusul temuan pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, pada Sabtu (10/1/2026).

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keamanan warga negara. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjut Meutya.

Selain pemutusan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak platform X sebagai pengelola Grok untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya Hafid.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

Indonesia Negara Pertama yang Blokir Grok

Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara akses ke Grok — chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk — pada 10 Januari 2026 karena kekhawatiran terkait penyebaran gambar yang bersifat seksualisasi dan deepfake.

Langkah tersebut diambil Indonesia setelah ditemukannya konten visual yang berpotensi melanggar hak dan martabat warga.

Dengan Langkah itu, Indonesia menjadi negara pertama yang secara resmi memblokir akses terhadap Grok.

Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, Pemerintah Indonesi sangat menyoroti risiko penyalahgunaan teknologi generatif untuk membuat gambar seksual atau deepfake yang menargetkan individu, kondisi yang dianggap membahayakan privasi, reputasi, dan keselamatan publik.

Kebijakan itu menandai babak baru dalam pengawasan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia, sekaligus mempertegas posisi pemerintah bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo soal Rupiah Anjlok: Warga Desa Tak Pakai Dolar

16 Mei 2026 - 19:53 WIB

IDAI Ingatkan Malaria Monyet Mengintai Indonesia

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Trending di Nasional