Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan tidak mempersoalkan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal yang dijual di pasar dalam negeri. Akan tetapi, yang menjadi perhatian utamanya yakni importir pakaian bekas.
“Kita memang fokusnya ya impor bekas, itu kan memang dilarang. Kalau Kemendag itu tugasnya kan pengawasan di post border, jadi kita ingin fokus dulu di importirnya,” kata Budi ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Ketika ditanya apakah pedagang thrifting benar diperbolehkan untuk menghabiskan stok dagangannya lebih dulu, Budi tidak menampik. Dia kembali menegaskan pemerintah fokus pada penanganan impor pakaian bekas.
“Ya [boleh jualan sampai lebaran], jadi kita akan fokus di importirnya,” tegasnya.
Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, Bandung, Jawa Barat sebelumnya meminta agar bisa berjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal hingga lebaran 2026.
Jeda itu diharapkan, sembari menunggu pemangku kepentingan mendapatkan solusi konkret larangan tersebut.
“Menjelang beberapa waktu ke depan, menjelang Idul Fitri harapan kami masih bisa berdagang meraih penghasilan untuk meningkatkan kehidupan, kesejahteraan anggota kami,” kata Ketua Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Dewa mengungkapkan para pengecer pakaian bekas impor ilegal hingga kini merasa gundah seusai ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut akan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. ***






