Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SITUNBONDO– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntutan kasus pencurian 5 ekor burung cendet oleh kakek Masir di TN Baluran karena mempertimbangkan asas futuristik terkait transisi KUHP Nasional.
Demikian pernyataan Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan resmi mengenai pengambilalihan penuntutan kasus pencurian burung cendet di TN Baluran, Jumat 18 Desember 2025.
Saiful Bahri Siregar menyatakan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik terkait transisi KUHP Nasional yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks resmi Kejati Jatim pada 17-18 Desember 2025, menyusul sorotan publik terhadap tuntutan awal 2 tahun penjara
Pengambilalihan dilakukan untuk menyesuaikan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, serta UU Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.
Regulasi baru ini menghapus pidana minimum khusus yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, sambil meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Hasilnya, tuntutan diturunkan dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara, mempertimbangkan usia lanjut terdakwa (75 tahun), riwayat restorative justice sebelumnya, dan kondisi ekonomi. Langkah ini menjaga komitmen konservasi sumber daya alam tanpa mengabaikan keadilan restoratif.
Insiden terjadi pada 23 Juli 2025 di Blok Widuri TN Baluran, Situbondo, saat Masir tertangkap petugas menjebak dan menangkap 5 ekor burung cendet (Lanius schach) menggunakan getah dan umpan. Ia sudah 6 kali tertangkap melakukan hal serupa, dengan 5 kali sebelumnya diselesaikan via restorative justice oleh pihak TN Baluran.
Perkembangan Sidang
Awalnya, JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara pada 12 Desember 2025, memicu sorotan publik karena usia lanjut dan kondisi ekonomi terdakwa. Pada 17-18 Desember 2025, Kejati Jatim ambil alih kasus dan JPU ubah tuntutan jadi 6 bulan penjara, mempertimbangkan KUHP baru, usia sepuh, dan kemiskinan.
Kasus masih berproses di PN Situbondo dengan agenda replik dan duplik, menekankan penegakan hukum konservasi meski ada keringanan. Kerugian ekosistem TN Baluran dinilai tak ternilai dari sisi konservasi.
Kronologi kasus pencurian 5 ekor burung cendet oleh Masir di Taman Nasional Baluran dapat dirangkum secara point-to-point berdasarkan timeline dari informasi tersedia.
Timeline Kejadian
- 23 Juli 2025, pukul 14:45 WIB: Petugas patroli TN Baluran tangkap Masir di Blok Widuri, Situbondo, saat membawa 5 ekor burung cendet (Lanius schach) beserta alat jerat seperti getah, umpan jangkrik, lidi, pulut, kapak, dan sabit; motor protolan juga disita.
- 25 Juli 2025: Polres Situbondo konfirmasi penangkapan dan penahanan Masir atas pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam.
- Juli-Desember 2025: Kasus naik ke pengadilan; terungkap Masir sudah 6 kali tertangkap, 5 kali sebelumnya selesai restorative justice oleh TN Baluran, termasuk teguran 2024 dengan surat pernyataan.
- 12 Desember 2025: Sidang tuntutan di PN Situbondo, JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara, picu tangisan Masir dan sorotan publik termasuk Bupati Situbondo.
- Perkembangan Terkini
17-18 Desember 2025: Kejati Jatim ambil alih penuntutan atas asas futuristik (transisi KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026), tuntutan turun jadi 6 bulan penjara; sidang lanjut replik/duplik.
- Status per 21 Desember 2025: Kasus masih berproses di PN Situbondo, tekankan konservasi sambil pertimbangkan usia 75 tahun, kemiskinan, dan riwayat restoratif Masir. **






