Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejati Ambil Alih Kasus Pidana Burung Cendet di Situbondo, Tuntutan Hukum Turun Jadi 6 Bulan Penjara

badge-check


					Kakek Matsir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore Perbesar

Kakek Matsir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore

Penulis: Yoli Andi Purnomo    |     Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUNBONDO– ​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntutan kasus pencurian 5 ekor burung cendet oleh kakek Masir di TN Baluran karena mempertimbangkan asas futuristik terkait transisi KUHP Nasional.

​Demikian pernyataan Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan resmi mengenai pengambilalihan penuntutan kasus pencurian burung cendet di TN Baluran, Jumat 18 Desember 2025.

Saiful Bahri Siregar menyatakan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik terkait transisi KUHP Nasional yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks resmi Kejati Jatim pada 17-18 Desember 2025, menyusul sorotan publik terhadap tuntutan awal 2 tahun penjara

Pengambilalihan dilakukan untuk menyesuaikan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, serta UU Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Regulasi baru ini menghapus pidana minimum khusus yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, sambil meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Hasilnya, tuntutan diturunkan dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara, mempertimbangkan usia lanjut terdakwa (75 tahun), riwayat restorative justice sebelumnya, dan kondisi ekonomi. Langkah ini menjaga komitmen konservasi sumber daya alam tanpa mengabaikan keadilan restoratif.

Insiden terjadi pada 23 Juli 2025 di Blok Widuri TN Baluran, Situbondo, saat Masir tertangkap petugas menjebak dan menangkap 5 ekor burung cendet (Lanius schach) menggunakan getah dan umpan. Ia sudah 6 kali tertangkap melakukan hal serupa, dengan 5 kali sebelumnya diselesaikan via restorative justice oleh pihak TN Baluran.

Perkembangan Sidang
Awalnya, JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara pada 12 Desember 2025, memicu sorotan publik karena usia lanjut dan kondisi ekonomi terdakwa. Pada 17-18 Desember 2025, Kejati Jatim ambil alih kasus dan JPU ubah tuntutan jadi 6 bulan penjara, mempertimbangkan KUHP baru, usia sepuh, dan kemiskinan.

Kasus masih berproses di PN Situbondo dengan agenda replik dan duplik, menekankan penegakan hukum konservasi meski ada keringanan. Kerugian ekosistem TN Baluran dinilai tak ternilai dari sisi konservasi.

Kronologi kasus pencurian 5 ekor burung cendet oleh Masir di Taman Nasional Baluran dapat dirangkum secara point-to-point berdasarkan timeline dari informasi tersedia.

Timeline Kejadian

  • 23 Juli 2025, pukul 14:45 WIB: Petugas patroli TN Baluran tangkap Masir di Blok Widuri, Situbondo, saat membawa 5 ekor burung cendet (Lanius schach) beserta alat jerat seperti getah, umpan jangkrik, lidi, pulut, kapak, dan sabit; motor protolan juga disita.
  • 25 Juli 2025: Polres Situbondo konfirmasi penangkapan dan penahanan Masir atas pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam.
  • Juli-Desember 2025: Kasus naik ke pengadilan; terungkap Masir sudah 6 kali tertangkap, 5 kali sebelumnya selesai restorative justice oleh TN Baluran, termasuk teguran 2024 dengan surat pernyataan.
  • 12 Desember 2025: Sidang tuntutan di PN Situbondo, JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara, picu tangisan Masir dan sorotan publik termasuk Bupati Situbondo.
  • Perkembangan Terkini
    17-18 Desember 2025: Kejati Jatim ambil alih penuntutan atas asas futuristik (transisi KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026), tuntutan turun jadi 6 bulan penjara; sidang lanjut replik/duplik.
  • Status per 21 Desember 2025: Kasus masih berproses di PN Situbondo, tekankan konservasi sambil pertimbangkan usia 75 tahun, kemiskinan, dan riwayat restoratif Masir. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional