Menu

Mode Gelap

News

Kejaksaan Setor Uang Tunai Rp 8 Miliar Lebih dan Harta Benda Bos Narkoba Hermanto Terpidana Mati

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMEDANG – Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. melaksanakan press releas  Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Asal Tindak Pidana Narkotika)  atas nama terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,  di kangtor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015, tanggal 04 September 2015, terpidana bahwa Abun merupakan  terpidana mati dalam perkara jual beli Narkotika pada tahun 2015.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Oleh karena pelaku sudah dijatuhi pidana mati,  maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan lain terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan terhadap terpidana menjadi pidana penjara sementara.

Bahwa untuk selanjutnya, penyelesaian barang bukti dalam perkara tersebut yaitu uang senilai Rp 8.701.018.134,86 (delapan miliar tujuh ratus satu juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat koma delapan puluh enam rupiah) akan disetorkan kepada Kas Negara.

Adapun Barang Rampasan yang disita yaitu berupaka 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen, 3 unit kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Hermanto alias Abun, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, terlibat dalam sindikat narkotika. Menurut informasi terbaru, Abun masih  terlibat berbagai kegiatan ilegal dari dalam penjara. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengendalian sindikat narkotika yang beroperasi antara Riau dan Jakarta. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Lahan LP2B untuk Pabrik Karet di Segodorejo, Soehartono: Saya Tunggu Hasil Penyidikan Polres Jombang

1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Wiwin Sumrambah Turun ke Bareng: Janji Upayakan Sumur Bor untuk Warga Wonosari Jombang

1 Juli 2025 - 14:15 WIB

HUT ke 79 Bhayangkara, Warsubi Beri Apresiasi Tinggi untuk Jajaran Polres Jombang

1 Juli 2025 - 13:46 WIB

Warsubi: Selamat Datang Letkol Kav. Dicky Prasojo, Mantan Paspamres Jadi Dandim Jombang

1 Juli 2025 - 10:46 WIB

Khofifah Buka Permata CAI ke 46 di Winosalam, Warsubi: Teknologi Jangan Pisahkan Kita dari Interaksi Sosial

30 Juni 2025 - 19:35 WIB

Warga Ploso Sudah Temukan 5 Arsip Otentik: Yakin Bung Karno Lahir 6 Juni 1902 di Gang Buntu Rejoagung

30 Juni 2025 - 10:30 WIB

(Kanan ke Kiri)): Narasumber sekaliogus inisiator Titik Nol Bung Karno, Binhad Nurrochmat, Abdul Rosyid Al Amin (Penelusur Sejarah Sidoarjo Masa Kuno, M Faisol (Pegiat Kompas Jombang), dengan moderator: RM Kusuma Hartana (Persada Sukarno Kediri). Di area bekas Sekolah Titik Ongko 2 , Losari, Jombang. Foto: tangkap layar video Youtube@udang indonesia

Iran Memperpanjang Usia Pensiun, Penyebabnya Mengerikan, Sangat Mirip

30 Juni 2025 - 09:15 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Targetkan Swasembada Gula Konsumsi Tercapai Pada 2028 

29 Juni 2025 - 21:43 WIB

Tiongkok Punya Drone Pemadam Kebakaran Untuk Gedung Tinggi

29 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di News