Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANGERANG- Ini memang kisah dari negeri aneh! Kasus hukum pagar laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang hingga kini belum selesai secara tuntas, meskipun pengerukan dan reklamasi di area tersebut dilaporkan tetap berjalan tanpa pengawasan ketat dari negara.
Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M
Pagar laut yang diduga ilegal ini dipasang tanpa izin formal dan telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun pemiliknya belum diketahui resmi, sehingga penegakan hukum mengalami hambatan. Kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat, termasuk akun instagram@gufronilawyer yang memasang status ini sejak empat minggu silam.
Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan
Proses hukum pada kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri, dengan dugaan pelanggaran seperti pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang.
Meski sudah ada upaya pembongkaran pagar laut oleh KKP dan Kementerian Agraria, pembangunan pagar dan pengurukan lahan di perairan itu tetap berlanjut secara diam-diam, bahkan ketika kasusnya sedang bergulir di pengadilan.

Inilah hasil tangkap layar video unggahan pemilik akun instagam@gufronilawyer yang diunggah empat minggu silam. Foto: Instagram@gufronilayer
Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang dinilai masih kurang, hingga menimbulkan kritik bahwa negara cenderung diam atas persoalan ini.
Pagar laut ini membentang di 16 desa di enam kecamatan, memicu keresahan masyarakat dan memunculkan dugaan keterlibatan pihak-pihak kuat di belakangnya. KKP menilai tindakan ini masuk ranah kepolisian dan penegakan hukum pidana, sedangkan Ombudsman dan berbagai pihak menyoroti kurangnya transparansi dan kejelasan pemerintah terhadap proyek yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat pesisir.
Intinya, meskipun kasus hukum pengurukan dan pagar laut Tangerang sedang dalam proses, realitas di lapangan menunjukkan pengerukan dan reklamasi terus berjalan tanpa hambatan besar, memperlihatkan ketidaktegasan dan kecepatan penindakan oleh aparat negara hingga saat ini.
Pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang hingga November 2025 masih misterius dan belum teridentifikasi secara resmi oleh pihak berwenang seperti KKP atau kepolisan.
Hukum dan Dendta Tak Jelas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah daerah menyatakan tidak mengetahui pelaku utama pemasangan pagar ilegal tersebut, meskipun ada dugaan keterlibatan pihak swasta terkait reklamasi dan pemalsuan sertifikat tanah laut.
Beberapa laporan menyebut dua pelaku yang didenda Rp 48 miliar oleh KKP atas pembangunan pagar, termasuk kades dan oknum lain, tapi identitas pemilik inti tetap tidak jelas, dengan spekulasi liar seperti keterlibatan selebriti atau PIK 2 yang belum dikonfirmasi.
Hingga November 2025, denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang dikenakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T atas kasus pagar laut Tangerang belum dibayarkan. Keduanya hanya menyampaikan surat pernyataan kesiapan membayar pada Februari 2025, tapi Arsin kemudian membantah dan menyatakan tidak tahu-menahu soal denda tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi adanya surat kesanggupan saat rapat Komisi IV DPR pada 27 Februari 2025, namun tidak ada laporan resmi pembayaran setelah itu. Pengacara Arsin bahkan menyebut penetapan denda tersebut “ngaco”, menandakan adanya sengketa yang membuat proses pembayaran terhambat.
Kasus ini masih dalam pengawasan KKP sebagai sanksi administratif, terpisah dari proses pidana pemalsuan dokumen yang ditangani kepolisian**
-
Pada 14 Agustus 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pertama kali mendapat laporan dan informasi mengenai ada pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Setelah itu, DKP turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024 dan mendapati panjang pagar sekitar 7 km saat itu.
-
Pada awal September 2024, tim gabungan dari Pemprov Banten, Polsus PSDKP KKP, dan DKP kembali turun ke lokasi untuk investigasi lebih lanjut. Ditemukan bahwa pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dengan total panjang 30,16 km yang melewati 16 desa di 6 kecamatan.
-
Pihak terkait seperti kepala desa dan camat mengonfirmasi tidak ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan untuk pemagaran laut tersebut.
-
Pada Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut atas indikasi pelanggaran izin dan lingkungan, meski belum diketahui siapa pelaku utama pemasangan pagar.
-
Selanjutnya, TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut secara bertahap dan pada 13 Februari 2025 pembongkaran sepanjang 28,8 km selesai sehingga akses melaut semakin terbuka bagi nelayan.
-
Kasus ini juga mencuatkan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah perairan yang menjadi legalitas pagar tersebut, sehingga proses penyidikan hukum masih berlangsung hingga kini.
Kasus ini memicu keprihatinan karena pengerukan dan reklamasi terus berjalan secara diam-diam di kawasan pagaran tersebut, padahal proses hukum dan pembongkaran juga sedang dilakukan. Nelayan dan masyarakat pesisir terdampak aktivitas pagar laut ilegal ini.
Kepala Desa (kades) Arsin beserta tiga rekannya dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang hingga Oktober 2025 belum divonis. Arsin dan kawan-kawan sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dengan tuduhan korupsi, khususnya menawarkan dan menjual lahan laut yang seharusnya perairan kepada pihak swasta seolah-olah menjadi tanah daratan.
Mereka didakwa melakukan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) serta gratifikasi dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Proses hukum sudah masuk tahap persidangan sejak September 2025, namun sampai saat ini putusan pengadilan belum diumumkan.
Arsin dan tiga terdakwa lain yang ditahan selama proses penyidikan juga sudah selesai menjalani masa tahanan, dan ada indikasi bahwa kasusnya terhambat karena adanya intervensi dan kompleksitas hukum terkait jual-beli wilayah laut yang melibatkan pejabat desa dan oknum lain. Jadi, sampai sekarang mereka belum divonis resmi oleh pengadilan. **







