Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PONOROGO- Sebuah rumah di Dukuh Bulu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, diratakan dengan tanah menggunakan alat berat pada 28 Desember 2025 akibat konflik perceraian.
Insiden ini dipicu dugaan perselingkuhan istri saat suami bekerja di Malaysia, yang memicu perselisihan pembagian harta gono-gini.
Konflik rumah tangga pasangan Sup (50 tahun) dan DE (40 tahun) bermula dari dugaan orang ketiga, yang disaksikan banyak warga.
Dugaan perselingkuhan menunjuk pada istri (inisial DE, sekitar 40 tahun) yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain saat suaminya (Sup., sekitar 50 tahun) bekerja di Malaysia.
Kepala Dusun Bulu, Agus Edi Susilo, menyatakan ada indikasi kuat orang ketiga dengan banyak saksi mata yang melihat aktivitas istri tersebut. Keretakan rumah tangga bermula dari periode suami merantau, memicu perceraian dan sengketa harta gono-gini.
Tidak ada tuduhan balik bahwa suami berselingkuh; narasi media sosial dan berita lokal konsisten menyoroti istri sebagai pihak yang diduga berselingkuh. Kasus serupa sebelumnya di Ponorogo kadang berbeda, tapi insiden 28 Desember 2025 spesifik pada dugaan ini.
Setelah bercerai, mediasi di balai desa Crabak dilakukan tiga kali tapi gagal karena istri tidak hadir pada sesi terakhir meski ditunggu seminggu.
Suami meminta ganti rugi Rp 50 juta dari total biaya rumah Rp 170 juta, tapi istri menolak, sehingga suami memerintahkan pembongkaran mulai pagi hari secara manual lalu ekskavator pukul 13.30 WIB.
Kepala Dusun Bulu, Agus Edi Susilo, mengonfirmasi pemicu utama adalah indikasi perselingkuhan dengan banyak saksi.
Proses pembongkaran berlangsung aman tanpa keributan fisik dan menjadi tontonan warga setempat. Desa telah berupaya mediasi tapi buntu karena ketidakhadiran pihak istri.
Rumah kini rata dengan tanah, mempertimbangkan anak mereka yang sudah besar dalam negosiasi. Kejadian ini viral di media sosial melalui video dan postingan akun lokal seperti Liputan Ponorogo serta Instagram. Belum ada laporan tindak lanjut polisi atau hukum per 30 Desember 2025. **






