KREDONEWS.COM, PASURUAN- Pemerintah Kota Pasuruan telah menetapkan tarif pajak parkir baru yang berlaku mulai 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.
Tarif pajak parkir kini ditetapkan sebesar 10% dari sebelumnya 30%.

- Tipe Kendaraan:
- Truck/Buss/Kendaraan Serupa: Rp5.000
- Minibus/Sedan/Jep/Pick-Up/Kendaraan Serupa: Rp3.000
- Sepeda Motor: Rp2.000
- Sepeda: Rp1.000
- Tarif Liar (Insidentil):
- Untuk truk/buss/kendaraan serupa: Rp15.000
- Untuk minibuss/sedan/jep/pick-up/kendaraan serupa: Rp5.000
- Untuk sepeda motor: Rp3.000
Perlu diingat bahwa tarif liar hanya digunakan sebagai insidentil dan bukan merupakan tarif biasa. Tarif biasa harus sesuai dengan jenis kendaraan yang ditunjukkan di atas.
Selalu mintalah karcis saat melakukan pembayaran parkir agar tidak salah bayar.**