Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Ibarat Goliat Vs Daud, Al Green Ajukan Pemakzulan Presiden Trump dalam Tempo 30 Hari

badge-check


					Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Al Green, merancang usaha pemakzulan terhadap Presiden Amerika, Donald Trump. 
Tangkap Layar Video Youtube@CNBCTelevition Perbesar

Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Al Green, merancang usaha pemakzulan terhadap Presiden Amerika, Donald Trump. Tangkap Layar Video Youtube@CNBCTelevition

Penulis: Jacobus E. Lato   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, WASHINGTON- Setelah Presiden Korea Selatan  jatuh akibat pemakzulan kini menular ke Amerika Serikat. Seorang anggota Kongres dari Partai Demokrat, Al Green, sedang mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam waktu 30 hari.

Dalam orasinya di Washington, D.C., pada tanggal 5 April 2025, Green menegaskan bahwa Trump tidak layak menjabat sebagai presiden dan menyebutnya sebagai “Goliat” yang mengendalikan berbagai institusi penting, termasuk militer dan Departemen Kehakiman.

Green berencana membawa naskah pemakzulan tersebut dan menyatakan, “Saya ingin Anda tahu, Tuan Presiden, bahwa Daud ini akan mengejar Anda,” merujuk pada kisah Alkitab di mana Daud mengalahkan Goliat.

Ini bukanlah upaya pertama Green untuk memakzulkan Trump; sebelumnya ia telah mengajukan tiga kali upaya serupa selama masa jabatan pertama Trump dari 2016 hingga 2020, namun semua upaya tersebut gagal.

Aksi ini juga terjadi di tengah protes besar-besaran di seluruh Amerika Serikat yang menentang kebijakan Trump dan slogan populisnya “Make America Great Again.”

Ribuan demonstran berkumpul di hampir seribu lokasi, membawa poster dengan berbagai pesan penolakan terhadap kebijakan pemerintah saat ini.

Trump cenderung menganggap upaya pemakzulan sebagai serangan politik yang tidak berdasar.

Dalam pemakzulan sebelumnya, Trump telah menyatakan bahwa ia merasa tidak bersalah dan menganggap proses tersebut sebagai “perburuan penyihir” yang dilakukan oleh Partai Demokrat. Ia juga sering merespons dengan retorika yang menekankan dukungan dari basisnya di Partai Republik, serta menuduh lawan politiknya berusaha mendiskreditkan dirinya.

Mengacu pada situasi saat ini, jika mengikuti pola perilaku sebelumnya, Trump kemungkinan besar akan mengecam upaya pemakzulan ini dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakpuasan politik dari lawan-lawan politiknya.

Presiden Korea Jatuh
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April 2025. Keputusan ini diambil dengan suara bulat 8-0, menandai pemecatan pertama seorang presiden yang sedang menjabat di Korea Selatan dalam delapan tahun terakhir.

Pemakzulan ini berakar dari tindakan Yoon yang mengumumkan darurat militer pada bulan Desember 2024, yang dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak-hak rakyat.

Setelah pemakzulan, Yoon menyampaikan permintaan maaf kepada para pendukungnya, mengungkapkan penyesalan karena tidak dapat memenuhi harapan mereka.

Ia menyatakan bahwa melayani negara adalah kehormatan terbesar dalam hidupnya. Keputusan pemakzulan ini juga memicu protes dari pendukung Yoon, sementara lawan-lawan politiknya merayakan keputusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemulihan demokrasi di Korea Selatan.

Dengan pemecatan ini, Korea Selatan diharuskan untuk mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, dengan batas waktu jatuh pada 3 Juni 2025. Penjabat presiden saat ini, Han Duck-soo, diharapkan akan mengumumkan tanggal pemilihan dalam waktu dekat. **

Presiden Korea Jatuh
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April 2025. Keputusan ini diambil dengan suara bulat 8-0, menandai pemecatan pertama seorang presiden yang sedang menjabat di Korea Selatan dalam delapan tahun terakhir. Pemakzulan ini berakar dari tindakan Yoon yang mengumumkan darurat militer pada bulan Desember 2024, yang dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan hak-hak rakyat.

Setelah pemakzulan, Yoon menyampaikan permintaan maaf kepada para pendukungnya, mengungkapkan penyesalan karena tidak dapat memenuhi harapan mereka. Ia menyatakan bahwa melayani negara adalah kehormatan terbesar dalam hidupnya.

Keputusan pemakzulan ini juga memicu protes dari pendukung Yoon, sementara lawan-lawan politiknya merayakan keputusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemulihan demokrasi di Korea Selatan.

Dengan pemecatan ini, Korea Selatan diharuskan untuk mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, dengan batas waktu jatuh pada 3 Juni 2025. Penjabat presiden saat ini, Han Duck-soo, diharapkan akan mengumumkan tanggal pemilihan dalam waktu dekat. **

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di News