Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia

badge-check


					Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, KREDONEWS.COM– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memaparkan syarat agar seseorang atau perusahaan dapat dipailitkan, sebagaimana disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram, beberapa bulan yang lalu.

Hotman menegaskan, syarat pertama adalah debitur harus memiliki minimal dua kreditur. “Kalau cuma satu krediturnya, tidak bisa dipailitkan,” ujarnya. Ia memberi contoh, jika debitur memiliki utang di Bank A dan Bank B, maka syarat pertama terpenuhi.

Syarat kedua, satu dari dua kreditur tersebut harus memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. “Walaupun utang di bank lainnya masih lancar, tetap bisa dipailitkan,” jelas Hotman.

Ia menambahkan, utang yang menjadi dasar pailit harus dapat ditagih secara hukum, dan tentu bukan kondisi force majeure. atau keadaan memaksa, seperti situasi pandemi COVID-19.

Menurutnya, pernah menjadi alasan sah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit hingga satu tahun, sehingga utang tidak langsung dianggap macet.

Hotman juga mengungkap praktik yang sering terjadi di lapangan. Jika debitur hanya memiliki satu kreditur, sebagian tagihannya bisa dijual atau dialihkan (cessie) kepada pihak lain. “Dengan begitu, jumlah kreditur menjadi dua dan syarat pailit terpenuhi,” pungkas Hotman.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Trending di News