Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEW.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, yang dilakukan pada 7 November 2025.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025, seperti diwartakan antaranews.com.
Disebutkan bahwa empat tersangka itu adalah:
-
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012.
-
Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
-
Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo yang terkait dengan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, termasuk total sekitar Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono, yang berasal dari beberapa kali penyerahan uang terkait kasus ini.
Selain keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan total 13 orang selama OTT tersebut, termasuk pejabat lain dan pihak swasta, namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat orang tadi.
Kejadian
Kasus bermula dari laporan masyarakat di awal 2025 tentang dugaan adanya suap berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi akan diganti dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Untuk mempertahankan posisi, Yunus bekerja sama dengan Sekretaris Daerah Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri.
Penyerahan uang dimulai pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta melalui ajudan Bupati. Selanjutnya, dari April hingga Agustus 2025, ada penyerahan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri Sancoko meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diingatkan kembali pada 6 November 2025.
Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus mencairkan Rp500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati melalui kerabatnya sebagai bagian dari suap tersebut.
Pada saat penyerahan uang Rp500 juta di tanggal 7 November itulah tim KPK melakukan tangkap tangan (OTT) dan mengamankan total 13 orang termasuk Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dari rangkaian ini, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda. Selain itu, dalam OTT juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp500 juta yang diduga bagian dari suap tersebut. **






