Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Harga Direktur RSUD Rp 1,25 M, KPK Tetapkan 4 Tersangka Dua Diantara Bupati dan Sekda Ponorogo

badge-check


					KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus gratifikasi jabatan RSUD Ponorogo, disebutkan empat terangka itu masing-masing: Bupati, Sekda Ponorogo, dokter yang dijadikan direktur RSUD dan seorang swata. Foto: Instagram@official.KPK Perbesar

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus gratifikasi jabatan RSUD Ponorogo, disebutkan empat terangka itu masing-masing: Bupati, Sekda Ponorogo, dokter yang dijadikan direktur RSUD dan seorang swata. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEW.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, yang dilakukan pada 7 November 2025.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025, seperti diwartakan antaranews.com.

Disebutkan bahwa empat tersangka itu adalah:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012.

  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

  4. Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo yang terkait dengan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, termasuk total sekitar Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono, yang berasal dari beberapa kali penyerahan uang terkait kasus ini.

Selain keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan total 13 orang selama OTT tersebut, termasuk pejabat lain dan pihak swasta, namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat orang tadi.

Kejadian

Kasus bermula dari laporan masyarakat di awal 2025 tentang dugaan adanya suap berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi akan diganti dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Untuk mempertahankan posisi, Yunus bekerja sama dengan Sekretaris Daerah Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri.

Penyerahan uang dimulai pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta melalui ajudan Bupati. Selanjutnya, dari April hingga Agustus 2025, ada penyerahan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri Sancoko meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diingatkan kembali pada 6 November 2025.

Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus mencairkan Rp500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati melalui kerabatnya sebagai bagian dari suap tersebut.

Pada saat penyerahan uang Rp500 juta di tanggal 7 November itulah tim KPK melakukan tangkap tangan (OTT) dan mengamankan total 13 orang termasuk Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dari rangkaian ini, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda. Selain itu, dalam OTT juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp500 juta yang diduga bagian dari suap tersebut.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 202: Inilah Rundown Pembukaan serta 12 Grup yang Akan Berlaga

10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

10 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya

10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Ketua PERABA Jatim Sutoyo: Permendag Mematikan Usaha Perajin Emas dan Perak

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di News