Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Guru Predator Siswi SMPN Kepanjeng Malang Langsung Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Korban melapor ke ruang guru, siswi itu menangis. Sedangkan oknum gurunya tampak diam saja. Rapat dilaksanakan, Jumat, 8 Mei 2016. Foto: instagram@bndnew.id Perbesar

Korban melapor ke ruang guru, siswi itu menangis. Sedangkan oknum gurunya tampak diam saja. Rapat dilaksanakan, Jumat, 8 Mei 2016. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG— Dunia pendidikan kembali tercoreng tindakan keji oknum pendidik.

Seorang siswi kelas 9 SMP Negeri 2 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berusia 14 tahun, menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum gurunya sendiri, berinisial AS (41).

Ia mengajar mata pelajaran produktif dan juga bertugas sebagai wali kelas.

Kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial sejak Jumat kemarin, 8 Mei 2026.

Setelah keluarga korban membongkar fakta mengerikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kekuarga menolak diselesaikan lewat jalan damai atau mediasi sekolah saja.

Kejadian ini mengundang kemarahan luas warga, orang tua murid, dan masyarakat umum, karena tempat belajar yang seharusnya aman berubah jadi tempat yang menorehkan trauma mendalam bagi anak didiknya.

Modus

Berdasarkan keterangan keluarga dan keterangan korban, perbuatan pelaku berlangsung sejak sekitar Februari 2026 hingga April 2026.

Berulang kali terjadi di lingkungan sekolah — baik di ruang guru, ruang bimbingan konseling, maupun ruang kosong saat jam pelajaran berlangsung atau jam istirahat.

Modus yang dipakai sangat licik dan memanfaatkan wewenang sebagai guru:

Pelaku kerap memanggil korban sendirian dengan alasan ada tugas tambahan, pembinaan pelajaran, atau ingin menyampaikan pesan penting terkait nilai dan kehadiran.

Saat di ruangan tertutup, pelaku melakukan sentuhan-sentuhan tidak senonoh, merangkul berlebihan, membisikkan kata-kata bernada seksual, hingga memegang bagian tubuh terlarang korban.

Pelaku berulang kali mengancam: “Jangan cerita siapa-siapa, nanti nilaimu jelek, nanti kamu yang disalahkan, dan tidak akan lulus sekolah”.

Karena masih remaja, takut, dan percaya penuh pada gurunya, korban diam menahan sakit dan trauma berbulan-bulan.

Baru pada akhir April, korban tak kuat lagi menanggung beban batin. Ia menangis dan mengaku semua kejadian kepada ibunya. Keluarga langsung kaget, marah, dan menindak tegas.

Pada Kamis (7/5), keluarga bertemu pihak sekolah dan pelaku, suasana sangat tegang.

Video pertemuan itu beredar viral: terlihat korban menangis histeris, gemetar, dan berteriak “Bu, aku ada bukti! Aku diam saja, tapi bapak malah gitu terus… Ya Allah, sakit sekali aku, Pak!” sambil menunjuk pelaku yang diam seribu bahasa duduk tertunduk.

Keluarga menolak minta maaf atau penyelesaian damai. “Ini bukan salah paham, ini kejahatan. Kami tuntut dia dihukum setimpal, biar jadi pelajaran,” tegas salah satu keluarga.

Bebas Tugas

Kepala SMPN 2 Kepanjen, Drs. Sutikno, saat dikonfirmasi mengaku sangat menyesal dan mengecam keras perbuatan oknum tersebut.

Pihak sekolah langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan melarang pelaku masuk lingkungan sekolah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian.

“Kami sangat kecewa. Guru adalah teladan, pelindung, bukan perusak masa depan anak. Kami dukung penuh laporan keluarga korban, dan siap memberikan data serta saksi yang dibutuhkan penyidik. Kami juga sudah berikan pendampingan psikolog untuk korban dan siswa lain agar tidak trauma,” ujar Sutikno, Jumat, 8 April 2026.

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang sudah menerima laporan resmi sejak Jumat (9/5) dan langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Malang,

AKBP Budi Santoso, menyatakan tim penyidik sudah memeriksa korban, keluarga, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, catatan pertemuan, dan dokumen sekolah. Pelaku saat ini sudah dipanggil dan diperiksa intensif.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 76D dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan pendidik di tempat belajar, kami proses tegas, tanpa kompromi. Kami pastikan keadilan terpenuhi,” tegas AKBP Budi.

Hingga kini, pelaku belum ditahan namun sudah dilarang bepergian ke luar daerah. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain, mengingat modus operandi dan cara kerja pelaku yang terencana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 202: Inilah Rundown Pembukaan serta 12 Grup yang Akan Berlaga

10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

10 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya

10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Ketua PERABA Jatim Sutoyo: Permendag Mematikan Usaha Perajin Emas dan Perak

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Headline