Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

George Baru Ditangkap setelah Viral, Ini Penjelasan Kapolres Kombes NA Lilipaly

badge-check


					Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan pers tentang penangkapan George Suhama Halim, Senin 16 Desember 2024. instagram@lagi.viral Perbesar

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan pers tentang penangkapan George Suhama Halim, Senin 16 Desember 2024. [email protected]

KREDONEWS.CO, JAKARTA- Polda Metro Jaya, Senin 16 Desember 2024, telah mengadakan konferensi pers mengenai penangkapan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti, yang melakukan  penganiayaan kepada karyawati.

Kasus dilaporkan 17 Oktober 2024, tetapi perkara tidak kunjung ada terselsaikan, tidak muncul BAP hingga terangka ditangkap, setelah video kasus penganiayaan itu viral di jagad maya. Berikut adalah ringkasan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly,

Dia mengatakan bahwa George ditangkap pada dini hari tanggal 16 Desember 2024 di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah melarikan diri, karena merasa keselamatannya terancam setelah video penganiayaan menjadi viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur

Dia menginformasikan bahwa George masih berstatus saksi saat itu. Namun, setelah pengumpulan bukti dan gelar perkara, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tetapi penetapan status tersangka tidak dijelaskan kapan dilakukan.

Penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 ketika George meminta karyawati bernama Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Setelah permintaan tersebut ditolak, George marah dan melempar kursi yang mengenai kepala dan bahu korban, menyebabkan luka serius.

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

“Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.

“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu enggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum’,” kata D.

Aksi arogan pelaku kembali terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Pelaku disebut kembali melakukan aksi arogannya. Saat itu, pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun Dewi menolak lantaran sedang bekerja dan hal tersebut bukan merupakan bagian dari tugasnya.

George kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan. Dewi dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepalanya bocor.

“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya, seperti dikutip dari [email protected].

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap George. Belum ada keputusan mengenai penahanan, yang akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai SOP (standard operation procedure).

Konferensi pers ini menunjukkan langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini , dan dilakukan penangkapan setelah kasus ini mencuat ke dunia maya. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman Pembunuh Adik Ipar

23 September 2026 - 15:40 WIB

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

22 September 2026 - 20:34 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Trending di News