KREDONEWS.CO, JAKARTA- Polda Metro Jaya, Senin 16 Desember 2024, telah mengadakan konferensi pers mengenai penangkapan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti, yang melakukan penganiayaan kepada karyawati.
Kasus dilaporkan 17 Oktober 2024, tetapi perkara tidak kunjung ada terselsaikan, tidak muncul BAP hingga terangka ditangkap, setelah video kasus penganiayaan itu viral di jagad maya. Berikut adalah ringkasan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly,

Dia mengatakan bahwa George ditangkap pada dini hari tanggal 16 Desember 2024 di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah melarikan diri, karena merasa keselamatannya terancam setelah video penganiayaan menjadi viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur
Dia menginformasikan bahwa George masih berstatus saksi saat itu. Namun, setelah pengumpulan bukti dan gelar perkara, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tetapi penetapan status tersangka tidak dijelaskan kapan dilakukan.
Penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 ketika George meminta karyawati bernama Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Setelah permintaan tersebut ditolak, George marah dan melempar kursi yang mengenai kepala dan bahu korban, menyebabkan luka serius.
Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.
“Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu enggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum’,” kata D.
Aksi arogan pelaku kembali terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Pelaku disebut kembali melakukan aksi arogannya. Saat itu, pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun Dewi menolak lantaran sedang bekerja dan hal tersebut bukan merupakan bagian dari tugasnya.
George kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan. Dewi dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepalanya bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya, seperti dikutip dari instagaram@ctd.insider.
Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap George. Belum ada keputusan mengenai penahanan, yang akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai SOP (standard operation procedure).