Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Hingga kini sudah hampir empat bulan, namun belum ada pekembangan kelanjutan penanganan hukum temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berupa 351 kontener berisi batu bara ilegal yang disita pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mengakibatkan kerugian negara Rp 5.7 triliun.
Batu bara tersebut berasal dari pertambangan ilegal di kawasan konservasi Bukit Soeharto, serta wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak 2016, dan baru terungkap Juni 2025, diduga dengan ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan tersebut.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp 5,7 triliun. Nilai kerugian tersebut mencakup batu bara yang tidak disetor negara dan kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan konservasi.
Informasi tentang pengungkapan 351 kontainer batu bara ilegal yang ditemukan di Surabaya disampaikan oleh Brigjen Pol Nunung Syaiffudin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus ini mulai dilakukan sejak penyelidikan intensif yang dimulai pada 23 Juni 2025 hingga 27 Juni 2025.
Bareskrim Polri mengamankan kontainer, alat berat, truk trailer, serta menetapkan tiga tersangka terkait aktivitas tambang ilegal ini yang sudah beroperasi sejak 2016 di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Bareskrim Polri mengamankan kontainer, alat berat, truk trailer, serta menetapkan tiga tersangka terkait aktivitas tambang ilegal ini yang sudah beroperasi sejak 2016 di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kronologi
Kronologi kasus tambang batu bara ilegal 351 kontainer yang diungkap oleh Bareskrim Polri dimulai dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
Batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dari 23 hingga 27 Juni 2025 di lokasi penambangan dan pelabuhan pengiriman.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 351 kontainer batu bara, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer, serta sejumlah dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang dan izin usaha pertambangan (IUP) tidak sah.
Tujuan pemalsuan dokumen adalah menyamarkan agar batu bara ilegal terlihat seolah berasal dari sumber legal. Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk agen pelayaran dan ahli dari Kementerian ESDM.
Berdasarkan dua laporan polisi akhirnya ditetapkan tiga tersangka: YH sebagai penjual batu bara ilegal, CH sebagai pembantu penjualan, dan MH sebagai pembeli sekaligus penjual ulang. Tersangka YH dan CH sudah ditahan sejak Juli 2025.
Proses penyidikan masih berlanjut dengan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang memalsukan dokumen IUPn maun hingga empat bulan belum ada kemajuan hasil penyidikan Mabes Polri. **







