Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Penetapan masa angkutan Lebaran 2025 selama 16 hari menjadi yang terlama dalam lima tahun belakangan ini. Kebijakan itu berpotensi mengganggu kinerja ekspor, impor, perkapalan, hingga angkutan logistik pelabuhan yang menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Terkait masalah itu, Terkait kebijakan mengenai Angkutan Lebaran 2025 Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (FORKAS) berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang isinya permohonan dispensasi karena merujuk pada SKB tiga kementerian memberatkan pengusaha. Adapun isi surat Nomor : 018/SRE/FORKAS/III/2025 intinya sebagai berikut:
Kami selaku Asosiasi Forum Komunikasi Pengusaha (FORKAS) yang menaungi 61 asosiasi
dalam berbagai bidang usaha antara lain perusahaan/ pabrik yang berorientasi ekspor dan
menggunakan bahan baku impor, serta perusahaan angkutan barang.
Menunjuk :
Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KPDRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:
HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama
Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
2. Surat dari Asosiasi Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jawa Timur
nomor : 014/APTRINDO/DPD-JATIM/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 perihal
Bantuan Dispensasi Kepada Eksporter Selama Masa Larangan Truk Beroperasi Pada
Lebaran 2025.
Terkait larangan angkutan barang masa libur lebaran selama 16 hari yang merupakan masa
larangan yang terpanjang selama ini. Hal tersebut sangat menganggu dan merugikan :
a. Perusahaan yang bergerak dibidang ekspor :
– terkait dengan kontrak dan waktu pengiriman dengan sanksi denda / blacklist.
– Kapal terkait dengan jadwal pelayaran tidak dapat menunggu selesainya larangan
angkutan barang (larangan terlalu lama) ditinggal kapal
b. Perusahaan / pabrik yang terkait dengan impor bahan baku:
– Kapal terkait dengan batas waktu sandar/ bongkar dengan sanksi denda (terjadi
penumpukkan di pelabuhan) timbul biaya penumpukan atau demurage.
c. Berbagai bidang usaha terjadi kevakuman atau diliburkan atas larangan angkutan barang
berkepanjangan jobless bagi tenaga kerja harian dan pengemudi.
Atas hal tersebut diatas kami mohon dapatnya Ibu Gubernur memberikan kebijakan khususnya
di Jawa Timur dengan usulan sebagai berikut :
– Masa larangan kendaraan angkutan barang 3 hari sebelum hari H dan 3 hari setelah hari H
dan termasuk libur Idul Fitri menjadi 8 hari.
Besar harapan kami dengan melihat kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja dan masyarakat
banyak yang membutuhkan pekerjaan. kami sangat berharap agar permohonan kami dapat
dipertimbangkan untuk dikabulkan.
Demikian surat yang ditandatangani M. Turino Junaedy sebagai Ketua Umum dan Winyoto Gunawan
Sekertaris Jendera`***