Menu

Mode Gelap

Headline

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah, Kusnadi Bilang Gubernur Jatim Tahu Proses Pencairan Dana Hibah

badge-check


					KPK tersu melanjutkan penangan kasus gratifikasi dan korupsi dana hibah Provinsi Jatim 2019-2022. Instagram@_kusnadi Perbesar

KPK tersu melanjutkan penangan kasus gratifikasi dan korupsi dana hibah Provinsi Jatim 2019-2022. Instagram@_kusnadi

Penulis Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025, dan berlangsung lebih dari tujuh jam.

Kusnadi diperiksa terkait mekanisme pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Selain Kusnadi, KPK juga memanggil sejumlah pejabat lain sebagai saksi, seperti Sekretaris DPRD Jawa Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur. Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya Kusnadi dan satu pejabat BPKAD yang hadir pada hari itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah Pokmas untuk APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, terdiri dari 4 penerima (penyelenggara negara) dan 17 pemberi (15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).

Dalam keterangannya kepada media, Kusnadi menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur periode sebelumnya mengetahui proses pengurusan dana hibah tersebut.

Ia mengatakan, “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” merujuk pada peran kepala daerah dalam pencairan dana hibah. Namun, Kusnadi tidak secara tegas menyebut nama mantan gubernur, meski diketahui pada periode tersebut posisi Gubernur Jatim dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa.

KPK juga telah menyita empat bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus ini, dengan nilai aset mencapai sekitar Rp 10 miliar. Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, termasuk kemungkinan peminjaman nama dalam pengajuan proposal dan adanya komitmen fee kepada para tersangka.

Ringkasan
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini telah menjerat 21 tersangka dan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kusnadi menyebut Gubernur Jatim periode sebelumnya mengetahui proses dana hibah, namun tidak menyebut nama. KPK telah menyita aset terkait kasus ini dan masih mendalami alur pengajuan serta penggunaan dana hibah.

Kusnadi adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Peran
Sebagai Ketua DPRD, Kusnadi berperan dalam proses pembahasan dan pengusulan dana hibah bersama kepala daerah, yaitu Gubernur Jawa Timur saat itu. Kusnadi menegaskan bahwa mekanisme pengajuan dan pembahasan dana hibah dilakukan secara bersama antara DPRD dan kepala daerah, namun eksekusi atau pencairan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

Ia menyatakan, “Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi pelaksananya ya kepala daerah. Kan bukan DPRD yang berhibah. Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah”.

Kusnadi berperan dalam pembahasan dan pengusulan dana hibah bersama kepala daerah. Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau mencairkan dana hibah; hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut kepala daerah (gubernur) mengetahui dan terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah.

Dengan demikian, peran Kusnadi dalam kasus ini adalah sebagai pihak legislatif yang terlibat dalam proses pembahasan dan pengusulan dana hibah, namun pelaksanaan dan pencairan dana hibah disebutnya berada di bawah kewenangan eksekutif, yakni kepala daerah. Meski demikian, KPK menetapkan Kusnadi sebagai tersangka, menandakan adanya dugaan keterlibatan lebih lanjut dalam pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News