Menu

Mode Gelap

Headline

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah, Kusnadi Bilang Gubernur Jatim Tahu Proses Pencairan Dana Hibah

badge-check


					KPK tersu melanjutkan penangan kasus gratifikasi dan korupsi dana hibah Provinsi Jatim 2019-2022. Instagram@_kusnadi Perbesar

KPK tersu melanjutkan penangan kasus gratifikasi dan korupsi dana hibah Provinsi Jatim 2019-2022. Instagram@_kusnadi

Penulis Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025, dan berlangsung lebih dari tujuh jam.

Kusnadi diperiksa terkait mekanisme pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Selain Kusnadi, KPK juga memanggil sejumlah pejabat lain sebagai saksi, seperti Sekretaris DPRD Jawa Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur. Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya Kusnadi dan satu pejabat BPKAD yang hadir pada hari itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah Pokmas untuk APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, terdiri dari 4 penerima (penyelenggara negara) dan 17 pemberi (15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).

Dalam keterangannya kepada media, Kusnadi menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur periode sebelumnya mengetahui proses pengurusan dana hibah tersebut.

Ia mengatakan, “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” merujuk pada peran kepala daerah dalam pencairan dana hibah. Namun, Kusnadi tidak secara tegas menyebut nama mantan gubernur, meski diketahui pada periode tersebut posisi Gubernur Jatim dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa.

KPK juga telah menyita empat bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus ini, dengan nilai aset mencapai sekitar Rp 10 miliar. Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, termasuk kemungkinan peminjaman nama dalam pengajuan proposal dan adanya komitmen fee kepada para tersangka.

Ringkasan
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini telah menjerat 21 tersangka dan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kusnadi menyebut Gubernur Jatim periode sebelumnya mengetahui proses dana hibah, namun tidak menyebut nama. KPK telah menyita aset terkait kasus ini dan masih mendalami alur pengajuan serta penggunaan dana hibah.

Kusnadi adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Peran
Sebagai Ketua DPRD, Kusnadi berperan dalam proses pembahasan dan pengusulan dana hibah bersama kepala daerah, yaitu Gubernur Jawa Timur saat itu. Kusnadi menegaskan bahwa mekanisme pengajuan dan pembahasan dana hibah dilakukan secara bersama antara DPRD dan kepala daerah, namun eksekusi atau pencairan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

Ia menyatakan, “Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi pelaksananya ya kepala daerah. Kan bukan DPRD yang berhibah. Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah”.

Kusnadi berperan dalam pembahasan dan pengusulan dana hibah bersama kepala daerah. Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau mencairkan dana hibah; hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut kepala daerah (gubernur) mengetahui dan terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah.

Dengan demikian, peran Kusnadi dalam kasus ini adalah sebagai pihak legislatif yang terlibat dalam proses pembahasan dan pengusulan dana hibah, namun pelaksanaan dan pencairan dana hibah disebutnya berada di bawah kewenangan eksekutif, yakni kepala daerah. Meski demikian, KPK menetapkan Kusnadi sebagai tersangka, menandakan adanya dugaan keterlibatan lebih lanjut dalam pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahfud MD: Pak Presiden Beli Data Selisih Rp 186 Triliun, Purbaya Incar Bea Cukai

1 Desember 2025 - 18:26 WIB

Bobby Nasution: Penjarahan Minimarket Tidak Sepenuhnya Menyalahkan Masyarakat

1 Desember 2025 - 18:17 WIB

Warga Mojokerto Tertib Bayar PBB-P2 dapat Hadiah

1 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Rp4,5 T di 31 RSUD, Menkes Pastikan Kooperatif

1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati Mojokerto: Setiap Anak Di Trawas Berhak Tumbuh Kembang Optimal

1 Desember 2025 - 16:07 WIB

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

1 Desember 2025 - 15:39 WIB

Usia Situs Gunung Padang Dipastikan 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

1 Desember 2025 - 14:22 WIB

Terkait Suap Ponorogo, KPK Sita Dokumen dan Senjata Api

1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Belanja Dulu di Surabaya hingga 31 Desember, Supaya Bisa Nabung Banyak

1 Desember 2025 - 13:28 WIB

Trending di News