Menu

Mode Gelap

News

Dipergoki, Maling Nyonyor Digebuki Warga

badge-check


					Pelaku saat digiring petugas usai dimassa Perbesar

Pelaku saat digiring petugas usai dimassa

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Akibat dipergoki beberapa warga setempat saat beraksi, seorang maling harus bernasib apes. Meski sempat menggondol sebuah celengan berisi uang dan berusaha mengelak, maling tersebut langsung dihajar warga hingga babak belur. Untung saja, nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian setempat segera tiba dan amankan tersangka usai mendapatkan laporan.

Tersangka diketahui bernama Sunyoto (53), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Dari tangannya, petugas diamankan barang bukti berupa sebuah celengan berisi uang dan satu unit motor yang dikendarai saat beraksi. Sedangkan aksi tersangka dilakukan di sebuah rumah milik seorang guru, di Dusun Klepek, Desa Sukoiber. Kecamatan Gudo.

Sebelum beraksi, tersangka mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Pasalnya, sang guru tengah menjalani proses belajar mengajar di sekolah. Mendapati adanya kesempatan, tersangka segera melancarkan aksinya. Namun tanpa disadari, aksi nekadnya sempat diketahui seorang tetangga korban. “Curiga ada orang tak dikenal masuk rumah korban, tetangga korban mengajak beberapa warga lainnya untuk lakukan pengepungan,” jelas Iptu Rido Bargowo, Kapolsek Gudo, membenarkan kejadian tersebut, Senin (28/4/2025).

Tak pelak, ketika pelaku hendak keluar setelah beraksi dan berhasil menggasak sebuah celengan berisi uang, dia langsung diringkus warga. Saat itulah, tersangka sempat berkilah, kalau dia merupakan salah satu saudara dari korban. Namun warga tak percaya dan langsung menghajar tersangka hingga babak belur. “Korban sempat dihubungi warga dan segera datang. Ternyata, tak mengenali tersangka. Otomatis, warga bertindak main hakim sendiri, karena jelas maling,” lanjutnya.

Benar saja, ketika di dalam rumah diperiksa, didapati kondisinya acak-acakan. Warga pun segera lapor polisi setempat agar tersangka tak bertambah parah. Akhirnya, petugas segera tiba dan amankan tersangka dan dijebloskan dalam tahanan. “Tersangka sempat kita bawa ke Puskesmas Blimbing guna mendapatkan perawatan. Setelah itu, kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman lima tahun lebih penjara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Liga Inggris 2025: Liverpool Juara, Berkat Hasil Pertandingan Tandang

28 April 2025 - 10:17 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Saksikan Masyarakat Bongkar Portal Penutup Perlintasan KA di Patrang

27 April 2025 - 20:37 WIB

Kelangkaan Kertas STNK di Seluruh Indonesia Buka Celah Pungli, Sejak 2013

27 April 2025 - 16:02 WIB

Update Berita PLN Tagih Rp12,7 Juta ke Penjual Gorengan di Jombang

27 April 2025 - 15:07 WIB

Perkosa Gadis Remaja, Tiga Pria Keok Dibekuk Polisi

27 April 2025 - 12:39 WIB

Dalam 1 Abad Terakhir, Paus Fransiskus adalah Paus Pertama yang Dimakamkan di Luar Vatikan

26 April 2025 - 20:12 WIB

Daftar 107 Tamu Negara yang Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus

26 April 2025 - 19:22 WIB

Muncul Isu Terbaru: Nama Joko Widodo tidak Masuk Dalam Pengumuman Sipenmaru 1980

26 April 2025 - 15:59 WIB

KURDA 2025 Diapresiasi Komunitas Disabilitas Sidoarjo Karena Inklusif

26 April 2025 - 15:29 WIB

Trending di Headline