Menu

Mode Gelap

News

Dipergoki, Maling Nyonyor Digebuki Warga

badge-check


					Pelaku saat digiring petugas usai dimassa Perbesar

Pelaku saat digiring petugas usai dimassa

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Akibat dipergoki beberapa warga setempat saat beraksi, seorang maling harus bernasib apes. Meski sempat menggondol sebuah celengan berisi uang dan berusaha mengelak, maling tersebut langsung dihajar warga hingga babak belur. Untung saja, nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian setempat segera tiba dan amankan tersangka usai mendapatkan laporan.

Tersangka diketahui bernama Sunyoto (53), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Dari tangannya, petugas diamankan barang bukti berupa sebuah celengan berisi uang dan satu unit motor yang dikendarai saat beraksi. Sedangkan aksi tersangka dilakukan di sebuah rumah milik seorang guru, di Dusun Klepek, Desa Sukoiber. Kecamatan Gudo.

Sebelum beraksi, tersangka mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Pasalnya, sang guru tengah menjalani proses belajar mengajar di sekolah. Mendapati adanya kesempatan, tersangka segera melancarkan aksinya. Namun tanpa disadari, aksi nekadnya sempat diketahui seorang tetangga korban. “Curiga ada orang tak dikenal masuk rumah korban, tetangga korban mengajak beberapa warga lainnya untuk lakukan pengepungan,” jelas Iptu Rido Bargowo, Kapolsek Gudo, membenarkan kejadian tersebut, Senin (28/4/2025).

Tak pelak, ketika pelaku hendak keluar setelah beraksi dan berhasil menggasak sebuah celengan berisi uang, dia langsung diringkus warga. Saat itulah, tersangka sempat berkilah, kalau dia merupakan salah satu saudara dari korban. Namun warga tak percaya dan langsung menghajar tersangka hingga babak belur. “Korban sempat dihubungi warga dan segera datang. Ternyata, tak mengenali tersangka. Otomatis, warga bertindak main hakim sendiri, karena jelas maling,” lanjutnya.

Benar saja, ketika di dalam rumah diperiksa, didapati kondisinya acak-acakan. Warga pun segera lapor polisi setempat agar tersangka tak bertambah parah. Akhirnya, petugas segera tiba dan amankan tersangka dan dijebloskan dalam tahanan. “Tersangka sempat kita bawa ke Puskesmas Blimbing guna mendapatkan perawatan. Setelah itu, kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman lima tahun lebih penjara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cukup Setor Muka, KAI Jakarta Bisa Hemat 5.502 Rol Kertas Senilai Rp 81 Juta Lebih

16 September 2025 - 10:03 WIB

Untuk perluas layanan MBG di Kota Mojokerto diresmikan SPPG Meri 439

16 September 2025 - 07:52 WIB

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

56 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima SK Kenaikan Pangkat

15 September 2025 - 13:03 WIB

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Delapan Tewas, Bus Wisata Angkut 52 Penumpang Alami Rem Blong di Jalur Bromo

15 September 2025 - 02:43 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Trending di Headline