Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG-Akibat dipergoki beberapa warga setempat saat beraksi, seorang maling harus bernasib apes. Meski sempat menggondol sebuah celengan berisi uang dan berusaha mengelak, maling tersebut langsung dihajar warga hingga babak belur. Untung saja, nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian setempat segera tiba dan amankan tersangka usai mendapatkan laporan.

Tersangka diketahui bernama Sunyoto (53), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Dari tangannya, petugas diamankan barang bukti berupa sebuah celengan berisi uang dan satu unit motor yang dikendarai saat beraksi. Sedangkan aksi tersangka dilakukan di sebuah rumah milik seorang guru, di Dusun Klepek, Desa Sukoiber. Kecamatan Gudo.
Sebelum beraksi, tersangka mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Pasalnya, sang guru tengah menjalani proses belajar mengajar di sekolah. Mendapati adanya kesempatan, tersangka segera melancarkan aksinya. Namun tanpa disadari, aksi nekadnya sempat diketahui seorang tetangga korban. “Curiga ada orang tak dikenal masuk rumah korban, tetangga korban mengajak beberapa warga lainnya untuk lakukan pengepungan,” jelas Iptu Rido Bargowo, Kapolsek Gudo, membenarkan kejadian tersebut, Senin (28/4/2025).
Tak pelak, ketika pelaku hendak keluar setelah beraksi dan berhasil menggasak sebuah celengan berisi uang, dia langsung diringkus warga. Saat itulah, tersangka sempat berkilah, kalau dia merupakan salah satu saudara dari korban. Namun warga tak percaya dan langsung menghajar tersangka hingga babak belur. “Korban sempat dihubungi warga dan segera datang. Ternyata, tak mengenali tersangka. Otomatis, warga bertindak main hakim sendiri, karena jelas maling,” lanjutnya.
Benar saja, ketika di dalam rumah diperiksa, didapati kondisinya acak-acakan. Warga pun segera lapor polisi setempat agar tersangka tak bertambah parah. Akhirnya, petugas segera tiba dan amankan tersangka dan dijebloskan dalam tahanan. “Tersangka sempat kita bawa ke Puskesmas Blimbing guna mendapatkan perawatan. Setelah itu, kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman lima tahun lebih penjara,” tandasnya. ***