Menu

Mode Gelap

News

Dedi Mulyadi Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi, Suka Beri Bantuan Hukum Masyarakat

badge-check


					Dedi Mulyadi Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi, Suka Beri Bantuan Hukum Masyarakat Perbesar

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, baru-baru ini diangkat sebagai anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pengangkatan ini merupakan pengakuan atas kontribusinya dalam dunia hukum dan advokasi di Indonesia.

Dedi Mulyadi diangkat sebagai anggota kehormatan Peradi pada tanggal 6 Desember 2024. Pengangkatan ini dilakukan dalam sebuah acara di Jakarta, dihadiri oleh berbagai tokoh dan anggota Peradi, sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam bidang hukum dan advokasi di Indonesia.

Saat itu Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini adalah Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M. mengenakan jaket keanggota Peradi kepada Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi dikenal aktif dalam mendukung keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi.Sebagai anggota kehormatan Peradi, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk memperkuat posisi organisasi tersebut dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menyediakan pos bantuan hukum di setiap kecamatan untuk melindungi warga dari kriminalisasi hukum

Dedi Mulyadi memiliki latar belakang yang kuat dalam politik dan hukum. Ia memulai karir politiknya pada tahun 1999 dan telah menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode. Selain itu, ia juga merupakan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Pengangkatannya sebagai anggota kehormatan Peradi menandakan dukungan dari berbagai organisasi advokat yang melihatnya sebagai sosok yang pantas memimpin dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dedi Mulyadi diangkat sebagai anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan kontribusinya dalam dunia hukum dan advokasi.
1. Komitmen terhadap Keadilan dan Perlindungan Hukum
Dedi Mulyadi dikenal aktif dalam mendukung keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia telah terlibat dalam berbagai kasus hukum, termasuk memberikan bantuan kepada mereka yang terhalang secara ekonomi untuk mendapatkan keadilan, seperti dalam kasus pembunuhan Vina dan beberapa kasus perdata lainnya

Pendekatan humanis yang ia terapkan dalam menangani masalah hukum menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat.

2. Pengalaman dan Latar Belakang Hukum
Sebagai lulusan Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman, Dedi memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum. Pengalaman politiknya yang panjang, termasuk menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, juga memberinya perspektif yang luas tentang pentingnya advokasi hukum

3. Dukungan terhadap Kearifan Lokal dan Budaya
Dedi Mulyadi sering mengedepankan nilai-nilai budaya Sunda dalam kebijakannya, yang mencerminkan pendekatan moral dan etika dalam menyelesaikan masalah hukum. Ia percaya bahwa pendekatan yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal dapat membawa dampak positif dalam penyelesaian kasus-kasus hukum
Dengan kombinasi dari komitmen sosial, latar belakang pendidikan, serta pengalaman di bidang hukum dan pemerintahan, Dedi Mulyadi dianggap layak untuk menjadi anggota kehormatan Peradi.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Headline