Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini

badge-check


					Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, CIREBON– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Bila operasional dapur tidak memenuhi standar prosedur (SOP), insentif harian Rp 6 juta dapat dipotong. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah risiko keamanan pangan.

Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat evaluasi di Cirebon. “Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegasnya.

Isu keadilan insentif ikut mencuat. Dana Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap untuk memastikan fasilitas selalu dalam kondisi siap pakai, tanpa melihat jumlah porsi yang dihasilkan. Namun, sistem ini menuai protes karena dapur berkapasitas besar—misalnya 400 meter persegi—mendapat nilai insentif yang sama dengan dapur kecil. Menanggapi hal tersebut, BGN menyiapkan evaluasi berbasis keadilan melalui tim penilai independen.

Nanik juga menegur keras pengelola yang dinilai lalai merawat peralatan meski menerima dana besar. “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.

Selain kewajiban menjalankan SOP, setiap dapur harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, dan memastikan semua penjamah makanan telah mengikuti pelatihan. Di Kota Cirebon, dua dari 21 unit belum mengajukan sertifikat kebersihan, sementara di Kabupaten Cirebon sembilan dari 139 unit belum mengurus izin tersebut.

Nanik menegaskan batas waktu bagi unit yang belum memenuhi persyaratan. “Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Trending di Headline