Menu

Mode Gelap

Headline

Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini

badge-check


					Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, CIREBON– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Bila operasional dapur tidak memenuhi standar prosedur (SOP), insentif harian Rp 6 juta dapat dipotong. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah risiko keamanan pangan.

Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat evaluasi di Cirebon. “Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegasnya.

Isu keadilan insentif ikut mencuat. Dana Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap untuk memastikan fasilitas selalu dalam kondisi siap pakai, tanpa melihat jumlah porsi yang dihasilkan. Namun, sistem ini menuai protes karena dapur berkapasitas besar—misalnya 400 meter persegi—mendapat nilai insentif yang sama dengan dapur kecil. Menanggapi hal tersebut, BGN menyiapkan evaluasi berbasis keadilan melalui tim penilai independen.

Nanik juga menegur keras pengelola yang dinilai lalai merawat peralatan meski menerima dana besar. “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.

Selain kewajiban menjalankan SOP, setiap dapur harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, dan memastikan semua penjamah makanan telah mengikuti pelatihan. Di Kota Cirebon, dua dari 21 unit belum mengajukan sertifikat kebersihan, sementara di Kabupaten Cirebon sembilan dari 139 unit belum mengurus izin tersebut.

Nanik menegaskan batas waktu bagi unit yang belum memenuhi persyaratan. “Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Kritik Keras OJK Lambat Tangani Kasus PT Dana Syariah Indonesia yang Macet Rp 2,4 Triliun

17 Januari 2026 - 20:30 WIB

Tubir Telaga Sarangan Ambrol, Tiga Orang dan 8 Unit Motor Turut Tecebur Danau

17 Januari 2026 - 19:46 WIB

Basarnas Kerahkan 40 Relawan dan Drone Mencari Pesawat ATR Jatuh di Lereng Gunung Bulusaraung Maros

17 Januari 2026 - 19:19 WIB

130 Ha Sawah Terendam Banjir di Ploso, Dispertan: Sudah Dilaporkan ke Jasindo untuk Asuransi

17 Januari 2026 - 14:30 WIB

Bung Karno Lahir di Ploso, Binhad Nurrohmad dan TACB Jombang Rekonstruksi Kedatangan Cindy Adams

17 Januari 2026 - 14:19 WIB

Berbuat Onar dan Resahkan Warga, Polisi Jombang Ringkus 43 Oknum Pendekar Silat dan 27 Motor

17 Januari 2026 - 13:33 WIB

Isawan Risdiawan: 25.686 Tenaga Kerja Jombang Belum Memiliki Pekerjaan

17 Januari 2026 - 13:15 WIB

28 Ekor Sapi di 10 Kecamatan Terjangkit PMK, Disnak Jombang Lakukan Disinfektan Enam Pasar

17 Januari 2026 - 12:56 WIB

Menyamar Jadi Peternak Babi, Mila Indriani Ditangkap di Bali Buron Kredit Fiktif BPD Jatim Rp 1,4 M

17 Januari 2026 - 08:55 WIB

Trending di Headline