Menu

Mode Gelap

Nasional

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

badge-check


					Mobil mewah PPN 12 Persen.(ist) Perbesar

Mobil mewah PPN 12 Persen.(ist)

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai hari ini 1 Januari 2025.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan terkait daftar barang mewah yang dikenai tarif tersebut.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kategori barang dan jasa yang masuk dalam kelompok mewah.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Lampiran I, yang mengatur daftar barang-barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen.

Bendahara Negara juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” sebutnya.

Selain itu, pemerintah memastikan pemberian fasilitas PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa pokok yang dianggap penting bagi masyarakat seperti di bawah ini:

1. Bahan pangan pokok misalnya beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan

2. Jasa angkutan umum, termasuk kereta api dan penyeberangan

3. Jasa pendidikan dari pemerintah maupun swasta

4. Buku pelajaran dan kitab suci

5. Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta

6. Jasa keuangan contohnya asuransi dan dana pensiun

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan dasar.

Adapun daftar barang mewah yang dikenai PPN 12 persen adalah adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20 persen yaitu kelompok hunian mewah seperti:

– Rumah mewah
– Apartemen
– Kondominium
– Town house
Jenis hunian serupa lainnya dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. PPnBM 40 persen terdiri atas:

– Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
– Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
– Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara dan tidak termasuk senapan angin

3. PPnBM 50 persen di antaranya:

– Pesawat udara selain yang dikenakan PPnBM 40 persen seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
– Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak

4. PPnBM 75 persen terdiri dari:

– Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
– Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Rasuah

19 Maret 2025 - 20:02 WIB

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Dr Richard Lee Tempel Label Mengandung Tomat Putih Jual Skincare Rp 1,5 Juta, Doktif Lapor ke Polisi dan DPR RI

19 Maret 2025 - 12:07 WIB

Trending di Headline