Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Gus Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyalurkan bantuan langsung tunai sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2025, dengan nilai total Rp.47.000.243.700.
BLTS Kesra tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Tujuannya adalah untuk mengurangi laju inflasi serta untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat dengan ekonomi rendah.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Gus Bupati pada prosesi penyaluran BLTS Kesra di Kecamatan Trawas, Jumat (28/11/2025) pagi.
“Ini adalah BLT sementara dari pemerintah pusat, tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ucap Gus Bupati pada prosesi penyaluran bantuan itu di Pendopo Kantor Kecamatan Trawas.
“Ini 900 ribu rupiah yang panjenengan dapatkan adalah untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, dan lain sebagainya, semoga dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarga panjenengan semua, semoga manfaat dan barokah,” ucapnya.
BLTS Kesra sendiri memang disalurkan dengan nominal 900 ribu rupiah per-penerimanya.
Nominal tersebut adalah jumlah akumulatif dari jatah bantuan tunai selama tiga bulan, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2025, dengan nominal per bulannya sebesar 300 ribu per-penerima.
“(BLTS Kesra) diberikan selama tiga bulan, Oktober, November, dan Desember 2025, tiap bulannya besaran nominal yang diterima adalah 300.000, jadi yang hadir di sini akan menerima 900.000 tanpa sedikitpun potongan,” jelas Tri Raharjo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Ia menjelaskan penyaluran BLTS Kesra dilakukan dengan dua cara, tunai dan non tunai. Untuk penyaluran tunai dilakukan dengan cara transfer ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sedangkan untuk penyaluran tunai dilaksanakan langsung dengan menggandeng Pt. Pos Indonesia.
Pemisahan penyaluran bantuan tersebut, menurut laporan Tri Raharjo adalah karena adanya perbedaan status dari para penerima.
Penerima yang bantuannya disalurkan via Himbara adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan pernah mendapat bansos PKH atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebelumnya.
Sedangkan untuk para penerima yang dana bantuannya melalui Pt. Pos Indonesia, adalah para penerima yang belum terdaftar dan belum pernah menerima bantuan PKH (program keluarga harapan) dan BPNT sama sekali.**







