Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Life Style

BPOM Umumkan 11 Kosmetik Berbahaya

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Taruna mengatakan dari 11 merek; empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, dan tiga lagi merek tanpa izin edar (TIE).

Dalam 11 produk tersebut ada beragam bahan berbahaya, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Yang dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan ginjal, hingga memicu kanker.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Daftar 11 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya:

Byout Skincare Brightening Spot Cream
Brasov Nail Polish
LT Beauty Skin WSC 2in1
Madame Gie
Selsun 7 Herbal
Selsun 7 Flowers
Tzuyu Skin Care Day Cream Protection
Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream
Beautywise Rejuvenating Facial Toner
Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream
Monesia Apothecary Night Melano Cream.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presenter Piala Dunia ASAL Italia Ini Sosmednya Dibanjiri Ribuan Like

18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Izabel Kovacic akan Panaskan Tribun Piala Dunia

17 Juni 2026 - 18:52 WIB

Fans Terseksi Piala Dunia Menurut Survei, Argentina Nomor Satu

16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Meski Neymar Tak Bermain, Pacarnya Pamer Tubuh Seksi di Piala Dunia 2026

15 Juni 2026 - 20:01 WIB

Kecantikan Brasil Ciptakan Sensasi di Piala Dunia 2026

14 Juni 2026 - 19:28 WIB

Cara Aman Nikmati Piala Dunia 2026 Tanpa Merusak Kesehatan

12 Juni 2026 - 19:41 WIB

Berapa Honor Shakira di Piala Dunia 2026? Jawabannya Mengejutkan

12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Bisakah Pakai STB TV Tabung?

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Dijuluki Gadis Tercantik di Dunia, Penny Lane Balas Komentar Negatif Soal Tubuhnya

8 Juni 2026 - 19:36 WIB

Trending di Life Style