Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Life Style

BPOM Umumkan 11 Kosmetik Berbahaya

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Taruna mengatakan dari 11 merek; empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, dan tiga lagi merek tanpa izin edar (TIE).

Dalam 11 produk tersebut ada beragam bahan berbahaya, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Yang dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan ginjal, hingga memicu kanker.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Daftar 11 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya:

Byout Skincare Brightening Spot Cream
Brasov Nail Polish
LT Beauty Skin WSC 2in1
Madame Gie
Selsun 7 Herbal
Selsun 7 Flowers
Tzuyu Skin Care Day Cream Protection
Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream
Beautywise Rejuvenating Facial Toner
Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream
Monesia Apothecary Night Melano Cream.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Park Group dan Investor Malaysia Bangun Aquarium Underwater Senilai Rp120 Miliar

24 September 2026 - 20:11 WIB

Adegan Berani Nana di “The Scandal” Picu Perdebatan Netizen

22 September 2026 - 19:55 WIB

Solar MAMAMOO Jadi Korban Teror Kursi Terbang di Los Angeles

20 September 2026 - 18:10 WIB

Baifern Pimchanok Siap Menghibur di Film Action-Romance Terbaru ‘My Dearest Assassin’

15 September 2026 - 18:07 WIB

Miss Indonesia Audrey Bianca Raih Prestasi di Panggung Dunia

8 September 2026 - 18:59 WIB

Inilah Putri Bungsu, Tercantik dan Pintar Sultan Brunei

2 September 2026 - 19:18 WIB

Mi Goreng, Paling Disuka Konsumen Indonesia

30 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPJ Perdana Kelantan Bangun Gedung Baru 13 Lantai, Siap Menyambut Ledakan Pasien

28 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Modal Miliaran Jadi Triliunan, Intip Kesuksesan Bisnis Skincare Zhang Ziyi

26 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Trending di Life Style