Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, NGANJUK- Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton selama hampir 17 jam di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, 19 – 20 Februari 2026 pukul 09.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
Tim penyidik menyita seluruh perhiasan emas di etalase toko, dokumen administrasi, serta buku pembukuan, sehingga etalase tampak kosong. Mulyadi, koordinator Pasar Wage Nganjuk yang menjadi saksi, mengkonfirmasi bahwa empat karyawan toko juga diperiksa.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun dari aktivitas penambangan emas ilegal. Toko Emas Semar telah berdiri sejak tahun 1976, Didirikan oleh pemilik bersama istrinya. Kemudian Anda dapat melihat apa yang Anda bicarakan dan apa yang akan Anda katakan tentang hal itu.
Kasus TPPU Rp25,8 triliun merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat, dengan akumulasi transaksi jual-beli emas mencapai nilai tersebut selama 2019-2025.
Kasus PETI berasal dari inkracht (berkuat hukum tetap) di PN Pontianak, tetapi dana hasil penjualan emas ilegal mengalir ke berbagai pihak termasuk toko emas dan perusahaan pencegahan, yang diduga digunakan untuk TPPU. PPATK menemukan aliran dana mencurigakan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA), memicu penyidikan Bareskrim Polri.
Toko Emas Semar di Nganjuk diduga terlibat dalam rantai transaksi emas ilegal tersebut, sehingga digeledah untuk mengamankan perhiasan emas, dokumen, dan buku pembukuan sebagai barang bukti.
Penggeledahan juga menyasar terkait lokasi seperti rumah di Surabaya dan PT Suka Jadi Logam, menunjukkan jaringan lebih luas di Jawa Timur.
Kasus TPPU Rp25,8 triliun melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penangkapan emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat, dengan akumulasi transaksi jual-beli emas mencapai nilai tersebut selama 2019-2025.
Asal Kasus
Kasus PETI terjadi di PN Pontianak, tetapi dana hasil penjualan emas ilegal mengalir ke berbagai pihak seperti toko emas dan perusahaan pencegahan, memicu praktik TPPU. PPATK mendeteksi aliran dana mencurigakan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA), sehingga Bareskrim Polri menyidik lebih lanjut.
Toko Emas Semar di Nganjuk diduga menjadi salah satu titik transaksi emas ilegal, sehingga digeledah untuk menyita perhiasan, dokumen, dan pembukuan buku.
Pemiliknya disebut berinisial T atau TW , seorang pengusaha asal Surabaya berusia sekitar 60-70 tahun yang mendirikan usaha bersama istrinya (berinisial D atau DB ) sejak tahun 1976. Ia jarang berada di Nganjuk, hanya datang tiga bulan sekali, sementara toko yang mengelola karyawan lokal.
Ia juga memiliki rumah mewah di Jalan Diponegoro, Nganjuk yang juga digeledah. Identitas penuh belum dirilis resmi karena penyelidikan TPPU masih berlangsung. **







