Menu

Mode Gelap

Nasional

Barang Kena Cukai Bakal Bertambah, Popok Sampai Tisu Basah Masuk Rencana

badge-check


					Popok akan kena cukai Perbesar

Popok akan kena cukai

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Barang kena cukai bakal bertambah. Pemerintah tengah menyiapkan kajian penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Rencana penambahan barang kena cukai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut disebut, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi baranng kena cukai berupa diapers (popok) serta alat makan dan minum sekali pakai.

Kajian ini dilakukan untuk menggali potensi penerimaan dari sisi kepabeanan dan cukai.

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.

Di halaman terpisah, pemerintah juga memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) masuk dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025-2029.

Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menjelaskan secara detail alasan produk-produk tersebut masuk dalam kajian BKC baru.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.

Kriteria lain adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala bilang,proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobilitas Libur Panjang Ternyata Bikin UMKM dan Penginapan Senyum Lebar

17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Mendikdasmen: Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027

17 Mei 2026 - 19:23 WIB

Prabowo soal Rupiah Anjlok: Warga Desa Tak Pakai Dolar

16 Mei 2026 - 19:53 WIB

IDAI Ingatkan Malaria Monyet Mengintai Indonesia

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

Trending di Nasional