Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-INDONESIA: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mewajibkan seluruh distributor LPG 3 kilogram (kg) untuk menyediakan timbangan. Bahkan, sanksi akan diterapkan bagi pangkalan hingga pengecer yang tidak mematuhi aturan ini.

“Kita akan buatkan sanksinya,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Bahlil juga menegaskan akan memberikan hukuman bagi pelaku yang melakukan kecurangan dalam pendistribusian LPG 3 kg. Saat ditanya detail sanksinya, ia menyatakan masih dalam pembahasan.
Baca juga
Biaya Rp 30.000 Urus di Polisi, Komisi III DPRD RI Setuju Hapus Persyaratan SKCK
Tujuh Mahasiswa FH UI Ajukan Uji Material UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
“Harus dong. Orang masa beli 3 kg, dikasih 2,5 kg, gila. (Sanksinya seperti apa?) Nanti kita buat,” jelasnya.
Rencana ini telah diuji coba di sejumlah daerah. Belakangan, Bahlil melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penjual LPG 3 kg untuk memeriksa stok dan bobotnya di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Menurutnya, aturan ini sudah mulai diterapkan.
“Sudah berlaku. Saya setiap turun di lapangan kan. Semuanya dalam tahap uji coba terus, uji coba terus,” tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat menerima bobot LPG subsidi yang sesuai.
Bahlil mengungkapkan, berdasarkan pengaduan masyarakat saat sidak, rata-rata berat LPG tidak mencapai 3 kg, melainkan hanya 2,5–2,7 kg.
“Waktu kita turun di lapangan kan masyarakat mengeluh. LPG itu kan rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Kan rakyat sudah beli 3 kg. Negara sudah subsidi 3 kg,” paparnya.
Bahlil menjelaskan, tabung LPG kosong memiliki berat 5 kg. Jika diisi 3 kg, total seharusnya menjadi 8 kg. Namun, di lapangan beratnya hanya sekitar 7,5 kg, menunjukkan isi gas tidak sesuai.
Oleh karena itu, ia mewajibkan penggunaan timbangan dari tingkat pangkalan hingga pengecer. “Jadi, kita isyaratkan pengaturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan, harus kita timbang.” tegas Bahlil
Sebagai informasi, berat tabung kosong adalah 5 kg. Jika diisi 3 kg, seharusnya total menjadi 8 kg. Jika hasil timbang kurang, seperti 7,5 kg, berarti isi gas tidak memenuhi standar.
“Jadi, kita sebuah transparansi dan ini bagian daripada perubahan pengaturan LPG,” pungkasnya.**