Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, PASURUAN- Ratusan driver ojek online (sekitar 800 orang) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Pasuruan pada Selasa pagi, 4 November 2025.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa driver ojek online di Pasuruan pada 4 November 2025 adalah M. Yunus. Perakilan ojak kemudian diterima Pimpinan DPRD Kota Pasuruan H. Mochammad Toyib, Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Kepada dewan, Yunus mengatakan banyak motor ojol yang brebet dan mogok akibat kualitas bahan bakar Pertalite yang buruk, dan menuntut DPRD serta pemerintah daerah turun tangan karena dampaknya menyangkut kehidupan mereka secara langsung.
Mereka menuntut perhatian dari pemerintah terkait dugaan penurunan kualitas bahan bakar Pertalite yang mereka nilai menyebabkan motor banyak yang brebet dan mogok, sehingga berimbas pada kerusakan motor dan hilangnya penghasilan mereka.
Dalam aksi tersebut, para driver mengawalinya dengan konvoi motor dari beberapa titik dan membawa poster serta spanduk, lalu menuntun motor sekitar 500 meter menuju gedung DPRD Pasuruan untuk menggelar orasi dan menyerahkan dokumen tuntutan.
Koordinator aksi, M. Yunus, menyatakan banyak motor driver ojol yang mengalami kerusakan karena kualitas Pertalite yang buruk.
Mereka menuntut DPRD dan pemerintah daerah turun tangan, karena masalah ini bukan hanya soal bahan bakar tetapi menyangkut kehidupan mereka secara langsung.
Aksi ini menyebabkan kemacetan sampai polisi menutup Jalan Balaikota yang merupakan jalur Pantura utama, mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif, dan puluhan petugas kepolisian mengamankan lokasi demonstrasi.
Para driver ojol juga menuntut agar ada ganti rugi atas kerusakan motor yang mereka alami akibat bahan bakar tersebut serta perlindungan sosial dan tarif yang layak, yang sebelumnya pernah disuarakan dalam aksi serupa.
Aspirasi mereka diterima oleh DPRD yang berkomitmen menindaklanjuti tuntutan ini sesuai kewenangan. Namun hingga saat ini, unjuk rasa masih berlangsung dan mereka menunggu perwakilan diterima untuk melakukan audiensi resmi. **






