Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Sejak tahun 2022, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup drastis. Kebijakan ini memicu gelombang protes warga karena dianggap membebani, terutama ketika kenaikan mencapai ratusan hingga ribuan persen.
Dari Jawa Tengah hingga Sulawesi Selatan, warga menuntut transparansi perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penetapan PBB. Fenomena ini memperlihatkan persoalan serius antara kebutuhan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dan keresahan masyarakat yang merasa tercekik pajak.
Berikut beberapa daerah di Indonesia yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis sejak sekitar tahun 2022 hingga pertengahan 2025.
Daerah yang Melakukan Kenaikan PBB Drastis
1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Pada pertengahan Agustus 2025, pemerintah Kabupaten Pati sempat menetapkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 %, memicu protes besar dan demonstrasi hingga ribuan warga turun ke jalan pada awal Agustus. Aksi ini berakhir ricuh dan berbuah pembatalan kenaikan oleh bupati.
2. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Warga Bone turut menyoroti kenaikan PBB hingga 300 %, memicu demonstrasi di DPRD setempat. Mahasiswa hingga warga menggelar aksi protes terhadap Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen.
Massa bahkan sempat bersitegang dengan personel Satpol PP saat aksi demonstrasi di kantor Bupati Bone. Massa terlibat saling dorong dengan personel saat dilarang membakar ban dan dicegat masuk pekarangan kantor.
3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Terjadi kenaikan PBB-P2 yang sangat tinggi, hingga 1000 % dalam beberapa kasus bahkan bisa naik sekitar 12 kali lipat dari sebelumnya sejak pembaruan NJOP yang terakhir dilakukan pada 2009.
4. Kabupaten Semarang (Ambarawa), Jawa Tengah
Di wilayah Ambarawa, tagihan PBB melonjak dari sekitar Rp 160 ribu menjadi Rp 872 ribu atau naik sekitar 441 % setelah reevaluasi NJOP khususnya untuk tanah yang berada di ruas jalan strategis.
5. Kota Cirebon, Jawa Barat
Warga Cirebon menghadapi kenaikan PBB hingga 1.000 %. Seorang warga tagihannya melonjak dari Rp 6,2 juta menjadi lebih dari Rp 65 juta. Pemerintah kota tengah mengkaji ulang regulasi yang mendasari kenaikan ini.
6. Kota Bengkulu
Secara lebih umum, warga Bengkulu mengeluhkan kenaikan PBB (dan pajak kendaraan) yang cukup signifikan. Contohnya, pembayaran PBB rumah yang tadinya Rp 70 ribu per tahun kini menjadi sekitar Rp 150 ribu, atau mengalami kenaikkan 114 persen
Kesimpulan
Sejak 2022, terdapat beberapa daerah yang menaikkan PBB secara signifikan di rentang ratusan persen hingga lebih dari dua digit kali lipat. Daerah seperti Pati, Bone, Jombang, Semarang, Cirebon, dan Bengkulu menjadi sorotan karena naiknya PBB yang drastis dan berdampak langsung ke masyarakat.