Menu

Mode Gelap

News

Kasus PT Jiwasraya, Kejakgung Menahan Isa Rachmatarwata Diduga Rugikan Negara Rp 16, 8 Triliun

badge-check


					Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai  Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid Perbesar

Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018. 

Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara.

Dia yang menyetujui pemasaran produk asuransi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Membuat surat yang berisi PT Asuransi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan.

Persetujuan itu diberikan Isa di saat kondisi keuangan Jiwasraya sudah di ambang kebangkrutan. Produk JS Saving Plan menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, mencapai 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5-8,5 persen.

Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya, strategi ini justru memperparah krisis. Dana investasi ditempatkan pada saham-saham yang memiliki transaksi tidak wajar, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

Kejaksaan Agung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Trending di News