Menu

Mode Gelap

News

Kasus PT Jiwasraya, Kejakgung Menahan Isa Rachmatarwata Diduga Rugikan Negara Rp 16, 8 Triliun

badge-check


					Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai  Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid Perbesar

Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018. 

Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara.

Dia yang menyetujui pemasaran produk asuransi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Membuat surat yang berisi PT Asuransi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan.

Persetujuan itu diberikan Isa di saat kondisi keuangan Jiwasraya sudah di ambang kebangkrutan. Produk JS Saving Plan menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, mencapai 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5-8,5 persen.

Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya, strategi ini justru memperparah krisis. Dana investasi ditempatkan pada saham-saham yang memiliki transaksi tidak wajar, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

Kejaksaan Agung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Audiensi dengan 40 PKL Tergusur, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Warga

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Terbitkan Sertipikat Ilegal, Kejaksaan Tahan 6 Pimpinan dan ASN BPN Serang

22 Mei 2026 - 14:04 WIB

Presiden Prabowo: Hadapi Aparat Nakal Jangan Dilawan, Videokan Laporkan ke Saya!

22 Mei 2026 - 12:58 WIB

Toko Oleholeh Haji di Mojoagung Ludes Terbakar, H Muchtar: Puluhan Juta Hilang Seketika

21 Mei 2026 - 23:27 WIB

Uji Coba B50 Capai 50.000 Km, Target Penerapan Tak Bergeser

21 Mei 2026 - 20:22 WIB

Laporan dari Makkah, Amirul Haj Prof Muhadjir Effendy Temui Haji Jatim di Hotel Rehab Almahaba

21 Mei 2026 - 20:21 WIB

KNKT Ungkap Penyeebab Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL, Tak Sebut Taksi

21 Mei 2026 - 20:01 WIB

ESDM Berencana Impor 100.000 Tabung CNG dari China Pengganti Elpiji

21 Mei 2026 - 13:03 WIB

Presiden Imbau Himbara Jadi Bank Patriotik: Rp487 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

Trending di News