Menu

Mode Gelap

News

Polda Jateng Bongkar Makam Darso di Semarang, Diduga Korban Penganiayaan Enam Polantas

badge-check


					Tim Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi (bongkar makam) mendaing Darso, 43, di TPU Sekrakal Gilisari, Mijen, kota Semarang, Senin 13 Januari 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi (bongkar makam) mendaing Darso, 43, di TPU Sekrakal Gilisari, Mijen, kota Semarang, Senin 13 Januari 2025. Foto: Istimewa

Penulis: Adi Wardhono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG– Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) mendiang Darso, 43, seorang warga Semarang yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh polisi, Senin, 13 Januari 2025,  di tempat pemakaman umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Mijen, kota Semarang.

Darso dijemput oleh anggota Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Setelah dijemput, ia mengalami perawatan di rumah sakit dan mengeluhkan terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Sebelum meninggal, Darso sempat menceritakan kepada beberapa orang bahwa ia dipukuli oleh enam orang anggota polantas Yogyakarta.

Propam mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan personel Satlantas Polresta Yogyakarta hingga menyebabkan tewasnya Darso (43 tahun), warga Purwosari, kecamatan Mijen, kota Semarang, Jawa Tengah.

Polda Jateng berencana membongkar makam Darso pada Senin, 13 Januari 2025, ekshumasinya (pembongkaran makam),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Kota Semarang, Minggu 12 Januari 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, jajarannya masih menyelidiki terduga pelaku penganiayaan terhadap Darso, demikian akun instagram@semarang, menunggah warta ini.

“Pelaku masih lidik, masih diduga. Kita masih lidik dugaan tindak pidananya,” kata Dwi. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilakukan. “Tadi malam sudah diperiksa tiga orang, hari ini masih,” ucap Dwi.

Dia pun menyampaikan bahwa Polda Jateng juga bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso. “Hari ini Senin kita mau ekshumasi korban yang dimakamkan,” ujar Dwi.

Istri Darso, Poniyem melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dialami suaminya ke Polda Jateng pada Jumat, 10 Januari 2025. Pihak yang dilaporkan adalah polisi berinisial I anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

Enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Semarang berinisial D (42) meninggal dunia.

Kejadian ini diduga berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Darso beberapa bulan sebelumnya. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timori, mendiang Darso sempat menceritakan kepada istrinya bahwa ia menabrak seseorang saat mengemudikan mobil di Yogyakarta pada Juli 2024.

Dalam upaya menunjukkan itikad baik, Darso meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi atas insiden tersebut.

Pada 21 September 2024 lalu, enam orang polisi berpakaian preman mendatangi rumah Darso di Desa Gilisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban kemudian dibawa secara paksa ke area persawahan sekitar 300 meter dari rumahnya dan mengalami penganiayaan hingga menderita luka lebam di bagian kepala dan dada.

“Tiba-tiba ada tamu yang datang ke rumah ini kemudian menjemput korban tanpa ada surat penangkapan, tanpa surat tugas tanpa ada surat apapun. Yang menjemput ini enam orang menggunakan mobil, yang tiga orang turun dari mobil,” ungkap Antoni, Sabtu, 11 Januari 2025.

Antoni mengatakan korban memiliki riwayat penyakit jantung yang memperparah kondisinya setelah penganiayaan. Korban sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Ngaliyan, Semarang, namun korban meninggal dunia empat hari kemudian.

Istri korban, Poniyem, mengungkapkan bahwa setelah suaminya meninggal, para oknum polisi yang diduga terlibat sempat menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk santunan. Namun, ia menolak tawaran tersebut dan memilih melaporkan kejadian ini kepada Polda Jawa Tengah.

Anggota yang diduga terlibat kini tengah diperiksa oleh Propam, namun belum ada sanksi yang dikenakan karena ada atau tidaknya penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota tersebut belum dapat dibuktikan. Penyelidikan masih dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News