Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Geledah Gedung BI, Sita Sejumlah Dokumen

badge-check


					Gedung Bank Indonesia (Foto: Istimewa) Perbesar

Gedung Bank Indonesia (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada malam 16 Desember 2024, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalahgunakan. Penggeledahan ini mencakup ruang kerja Gubernur BI dan bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan.

Dugaan awal menyebutkan bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan lain atau pribadi.

Selama penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada 16 Desember 2024, KPK mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). KPK menemukan bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya, dengan hanya setengah dari total dana yang dipergunakan untuk proyek yang sah.

Hal ini mengindikasikan bahwa sisa dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, rincian spesifik mengenai barang-barang yang diambil selama penggeledahan belum diungkapkan.

Dari berbagai informasi menyebutkan, BI menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung. BI mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan identitas tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia. Meskipun KPK telah menetapkan beberapa tersangka, informasi resmi mengenai nama-nama tersebut masih menunggu konferensi pers yang dijadwalkan untuk disampaikan setelah penggeledahan yang dilakukan pada 16 Desember 2024.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya.

Denny menerangkan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Denny.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. KPK menggeledah BI Senin (17/12) malam. Sampai berita ini ditulis, Gubernur BI Perry Warjiyo belum memberikan keterangan.

“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

Denny menerangkan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Trending di News