Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Konsumen, Tak Boleh Hangus Sepihak

badge-check


					MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Konsumen, Tak Boleh Hangus Sepihak Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dinilai akan mendorong perubahan model bisnis industri telekomunikasi.

Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan operator.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pada prinsipnya sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak semestinya dihanguskan secara sepihak. Menurutnya, pelanggan telah membayar di muka untuk memperoleh layanan dengan jumlah tertentu sehingga memiliki hak atas layanan tersebut.

“Ketika konsumen membeli kuota internet, berarti mereka telah membayar di muka atas sejumlah layanan tertentu. Karena itu, sisa kuota tidak seharusnya dihanguskan secara sepihak,” ujar Heru kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).

Heru menjelaskan, operator seluler dapat menerapkan berbagai mekanisme yang lebih berpihak kepada konsumen, seperti fitur rollover kuota, pengembalian dana (refund), maupun skema lain yang tetap melindungi hak pelanggan tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan.

Menurutnya, putusan MK memang mengharuskan operator melakukan penyesuaian terhadap desain produk dan model bisnis. Namun, dampak terhadap industri telekomunikasi tidak perlu dipandang berlebihan.

Ia mencontohkan, sejumlah operator telah lebih dahulu menerapkan layanan rollover kuota dan tetap mampu mencatatkan pertumbuhan bisnis. Selain itu, mekanisme tersebut juga tidak berkaitan langsung dengan tingginya biaya operasional maupun investasi pembangunan jaringan.

“Justru putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi operator untuk menghadirkan produk yang lebih inovatif, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan membangun loyalitas jangka panjang melalui layanan yang lebih adil dan transparan,” katanya.
Pendapatan Operator Dinilai Tetap Terjaga

Heru menilai kebijakan tersebut belum tentu menyebabkan penurunan pendapatan operator. Pasalnya, sumber pendapatan perusahaan telekomunikasi tidak hanya berasal dari kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan.

Menurut dia, perlindungan hak konsumen justru berpotensi meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan sehingga penggunaan layanan dalam jangka panjang tetap terjaga. Di sisi lain, operator masih memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai paket layanan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pasar.

“Fokusnya sebaiknya bukan mempertahankan pendapatan dari kuota yang tidak terpakai, tetapi menciptakan nilai tambah melalui kualitas layanan dan inovasi produk,” ungkap Heru.

MK Wajibkan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Digunakan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme penggunaan sisa kuota internet, termasuk skema pemanfaatan sisa kuota oleh pelanggan agar hak konsumen tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri telekomunikasi.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KAI Daop 8 Genjot Integrasi Kereta di Jatim, Penumpang Makin Mudah Transit

24 Juli 2026 - 19:42 WIB

PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.000/kg, Telur Ayam Rp35.000/kg

23 Juli 2026 - 21:13 WIB

4.400 Buruh Jawa Timur Berpotensi Kena PHK

23 Juli 2026 - 21:02 WIB

BPJT: Ada 10 Ruas Tol yang Masuk Jadwal Naik Tarif Tahun Ini

23 Juli 2026 - 20:32 WIB

Antisipasi Disalahgunakan Polres Gresik Mitigasi Senjata Api Dinas Anggota

23 Juli 2026 - 11:05 WIB

Polres Gresik Raih Juara 2 Patroli Harkamtibmas Terbanyak Samapta Polda Jatim

23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Gresik Bantu Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Warga Miskin

23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ratusan Sopir Angkot Sidoarjo Tuntut Halte Trans Jatim Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:17 WIB

BKN Punya Program Baru, PNS Bisa Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Trending di Nasional