Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LUMAJANG —Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar , Jumat 19 Juni 2926, menggelar konferensi pers, mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus perampokan toko kelontong di wilayah Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Sebanyak dua dari empat orang pelaku berhasil diringkus petugas, sementara dua rekannya masih terus dikejar hingga tertangkap.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam pengungkapan itu terungkap bahwa kejahatan bukanlah tindakan spontan.
Pelaku bahkan datang hingga 10 kali menyamar sebagai pembeli untuk mengamati kebiasaan korban dan menghafal tempat penyimpanan harta sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Kronologi
Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, tepat saat korban bersiap menutup toko sekaligus tempat tinggalnya.
Dengan hati‑hati, dua pelaku mendekat dengan berpura‑pura ingin membeli rokok — cara yang membuat korban tidak menaruh curiga.
Begitu masuk ke dalam toko dan keadaan aman, salah satu pelaku bernama Rozi langsung membekap korban agar tidak berteriak atau melawan.
Sementara itu, rekannya Mulyono dengan cepat menggasak seluruh uang tunai dan perhiasan emas yang dikenakan maupun disimpan di tempat yang sudah diketahuinya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa perencanaan ini dilakukan secara teliti:
“Mereka datang berkali‑kali, bertransaksi seolah‑olah pembeli biasa. Selama itu mereka mengamati setiap gerak‑gerik korban, sampai tahu persis di mana uang dan emas disimpan. Ini bukan kejahatan iseng, tapi sudah dirancang sedemikian rupa agar berjalan cepat dan aman bagi mereka.”
Jejak
Dari lokasi kejadian, pelaku berhasil membawa kabur harta senilai cukup besar, meliputi: uang tunai Rp20 juta, emas seberat 50 gram, uang tunai tambahan puluhan juta rupiah, serta buku deposito dan dokumen‑dokumen pribadi penting milik korban.
Segera setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Lumajang bergerak cepat. Dalam waktu hanya empat hari, tepatnya pada Rabu, 17 Juni 2026, petugas berhasil melacak dan menangkap dua pelaku utama: MY (39 tahun) dan FR (26 tahun), keduanya warga berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian. Dua rekannya yang berinisial A dan MB saat ini masuk daftar pencarian orang dan terus dikejar ke seluruh lokasi persembunyian.
Kedua tersangka yang sudah diamankan kini dijerat Pasal 479 Ayat (2) KUHP tentang perampokan dengan pemberatan, yang mengancamkan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penyidikan masih diperdalam untuk mengumpulkan seluruh barang bukti dan melacak sisa harta yang belum ditemukan.
Sebagai langkah kehati‑hatian, pihak kepolisian untuk sementara belum mempublikasikan nama dagang toko, identitas lengkap korban, serta jenis alat yang digunakan saat mengancam.
Hal ini dilakukan demi melindungi keamanan korban dan keluarganya, mengingat dua pelaku masih berstatus buron.
Data tersebut akan disampaikan secara terbuka segera setelah seluruh proses kasus selesai ditangani tuntas.**

















