Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

badge-check


					Wakil Mentri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar. Foto: Instagram@dahnil_abzar Perbesar

Wakil Mentri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar. Foto: Instagram@dahnil_abzar

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dugaan penyimpangan pengelolaan biaya dam dan praktik badal haji ilegal terbongkar oleh tim pengawasan Kementerian Agama bersama Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Kasus ini melibatkan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga mengelola transaksi senilai miliaran rupiah secara tidak sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang dilakukan adalah menawarkan jasa badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar resmi, sekaligus menyalahgunakan pembayaran dam atau denda kewajiban ibadah.

Sekitar 140 orang jemaah dilaporkan tertarik dengan tawaran harga yang dianggap murah, yaitu sekitar Rp10 juta per orang, padahal biaya badal haji yang sah secara syariat dan prosedur resmi berkisar antara Rp30 hingga Rp40 juta per orang.

Dari transaksi tersebut, terhimpun dana sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelapan dana pembayaran dam yang seharusnya disetorkan melalui lembaga resmi pengelola di Arab Saudi, melainkan disalurkan secara pribadi dan disalahgunakan.

“Praktik ini jelas melanggar aturan dan kaidah syariat. Badal haji hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan beribadah, bukan diperjualbelikan sebagai jasa komersial sembarangan,” ujar Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).

Pihak berwenang menegaskan bahwa pembayaran dam wajib disetorkan melalui lembaga resmi bernama Adahi, bukan diserahkan kepada perorangan atau oknum perantara.

Dalam kasus ini, oknum KBIHU yang berasal dari Purwakarta, Jawa Barat, diduga bekerja sama dengan pihak di Arab Saudi untuk memalsukan bukti penyelesaian kewajiban ibadah.

Hingga saat ini, izin operasional KBIHU yang terlibat telah dicabut sementara. Dana yang diduga hasil penyimpangan telah disita dan sedang diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya mempercayakan urusan ibadah haji kepada lembaga yang memiliki izin resmi.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya

10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Ketua PERABA Jatim Sutoyo: Permendag Mematikan Usaha Perajin Emas dan Perak

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dintuntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Viral Hingga 11,6 Juta Like, Leona: Balita 2 Tahun yang Bikin Dunia Terpesona!

9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (14): Raja Henry XIII Bunuh Sendiri duc de Guise

9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Trending di News