Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

#JusticeforNikitaMirzani, Rieke Laporkan Putusan MA ke Komisi Yudisial

badge-check


					Kasus hukum TPPU terhadap influenser Nikita Mirzani, menggugah anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dimana Kasasi di MA hanya butuh waktu 24 jam, mengukuh keputusan hukuman 6 tahun penjara. Foto: is Perbesar

Kasus hukum TPPU terhadap influenser Nikita Mirzani, menggugah anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dimana Kasasi di MA hanya butuh waktu 24 jam, mengukuh keputusan hukuman 6 tahun penjara. Foto: is

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Anggota DPRD RI, Rieke Diah Pitaloka meluncurkan tagar #justicefornikitamirzani: Upaya keadilan buat infkuencer Nikita Mirzania. Bagaiman MA membuat keputusan kasasi sudah bisa terbit hanya 24 jam.

“Kami serukan #JusticeForNikitaMirzani. Ada yang tidak beres, ada kejanggalan besar dari proses hukumnya. Dari vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri, naik jadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi, ditambah pasal baru TPPU — tanpa ada fakta baru sama sekali,” demikian tutur Rieke.

“Ini pertanyaan besar bagi seluruh bangsa: apakah hukum kita konsisten? Apakah adil? Hukum harus tajam ke atas, tajam ke bawah, sama rata. Jangan sampai ada standar ganda.” Tambahnya.

“Ini bukan intervensi, ini pengawasan konstitusional. Kami minta Komisi Yudisial teliti sampai tuntas. Kenapa putusan MA keluar cuma kurang dari 24 jam? Bagaimana mungkin berkas tebal ratusan halaman diperiksa sedemikian cepat? Dan sampai hari ini, pihaknya belum dapat salinan putusannya. Di mana transparansinya? Tegas perempuan mantan artis ini saat meluncurkan #JusticeForNikitaMirzani, 13 Mei 2026.

Ia menyebutkan ini bukan sekadar tagar bukan sekadar tagar, tapi seruan agar hukum berjalan benar dan adil.

Ia mendampingi laporan ke Komisi Yudisial (14 Mei 2026), sebagai prndamping keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dalam pengaduan ke Komisi Yudicial (JY) dan mendapat  nomor laporan 0528/V/2026/P.

Ada tiga poin utama yang kami soroti:


1. Perubahan putusan drastis tanpa fakta baru;

2. Putusan MA yang terlalu cepat, meragukan kedalaman pemeriksaan;

3. Belum diterimanya salinan putusan, melanggar hak hukum warga negara.

#JusticeForNikitaMirzani adalah bukti bahwa publik peduli. Kalau ini dibiarkan, siapa lagi yang aman di hadapan hukum? Kami minta KY teliti etik hakim, cek alur keputusannya, pastikan tidak ada rekayasa. Keadilan harus ditegakkan, berapa pun namanya, siapa pun orangnya.

“Saya tegaskan: ini bukan membela orangnya, tapi membela prinsip hukum yang benar. Kalau prosesnya benar, putusannya jelas, alasannya masuk akal, kami diam saja. Tapi kalau ada cacat prosedur, ada yang janggal, kami wajib angkat suara. #JusticeForNikitaMirzani adalah peringatan: jangan main-main dengan hukum di negara ini. Kami akan kawal sampai tuntas.”

Putusan Hukum

Perkara: Dugaan pemerasan & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Dr. Reza Gladys.

  • PN Jakarta: 4 tahun penjara + denda Rp1 Miliar (hanya pasal pemerasan).
  • PT DKI Jakarta: Banding dikabulkan hukuman ditambah jadi 6 tahun, pasal bertambah jadi pemerasan + TPPU, tanpa fakta baru signifikan.
  • Mahkamah Agung: Kasasi ditolak, putusan keluar kurang dari 24 jam, salinan putusan belum diterima pihak hukum hingga kini.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News