Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Anggota DPRD RI, Rieke Diah Pitaloka meluncurkan tagar #justicefornikitamirzani: Upaya keadilan buat infkuencer Nikita Mirzania. Bagaiman MA membuat keputusan kasasi sudah bisa terbit hanya 24 jam.
“Kami serukan #JusticeForNikitaMirzani. Ada yang tidak beres, ada kejanggalan besar dari proses hukumnya. Dari vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri, naik jadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi, ditambah pasal baru TPPU — tanpa ada fakta baru sama sekali,” demikian tutur Rieke.
“Ini pertanyaan besar bagi seluruh bangsa: apakah hukum kita konsisten? Apakah adil? Hukum harus tajam ke atas, tajam ke bawah, sama rata. Jangan sampai ada standar ganda.” Tambahnya.
“Ini bukan intervensi, ini pengawasan konstitusional. Kami minta Komisi Yudisial teliti sampai tuntas. Kenapa putusan MA keluar cuma kurang dari 24 jam? Bagaimana mungkin berkas tebal ratusan halaman diperiksa sedemikian cepat? Dan sampai hari ini, pihaknya belum dapat salinan putusannya. Di mana transparansinya? Tegas perempuan mantan artis ini saat meluncurkan #JusticeForNikitaMirzani, 13 Mei 2026.
Ia menyebutkan ini bukan sekadar tagar bukan sekadar tagar, tapi seruan agar hukum berjalan benar dan adil.
Ia mendampingi laporan ke Komisi Yudisial (14 Mei 2026), sebagai prndamping keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalam pengaduan ke Komisi Yudicial (JY) dan mendapat nomor laporan 0528/V/2026/P.
Ada tiga poin utama yang kami soroti:
1. Perubahan putusan drastis tanpa fakta baru;
2. Putusan MA yang terlalu cepat, meragukan kedalaman pemeriksaan;
3. Belum diterimanya salinan putusan, melanggar hak hukum warga negara.
#JusticeForNikitaMirzani adalah bukti bahwa publik peduli. Kalau ini dibiarkan, siapa lagi yang aman di hadapan hukum? Kami minta KY teliti etik hakim, cek alur keputusannya, pastikan tidak ada rekayasa. Keadilan harus ditegakkan, berapa pun namanya, siapa pun orangnya.
“Saya tegaskan: ini bukan membela orangnya, tapi membela prinsip hukum yang benar. Kalau prosesnya benar, putusannya jelas, alasannya masuk akal, kami diam saja. Tapi kalau ada cacat prosedur, ada yang janggal, kami wajib angkat suara. #JusticeForNikitaMirzani adalah peringatan: jangan main-main dengan hukum di negara ini. Kami akan kawal sampai tuntas.”
Putusan Hukum
Perkara: Dugaan pemerasan & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Dr. Reza Gladys.
- PN Jakarta: 4 tahun penjara + denda Rp1 Miliar (hanya pasal pemerasan).
- PT DKI Jakarta: Banding dikabulkan hukuman ditambah jadi 6 tahun, pasal bertambah jadi pemerasan + TPPU, tanpa fakta baru signifikan.
- Mahkamah Agung: Kasasi ditolak, putusan keluar kurang dari 24 jam, salinan putusan belum diterima pihak hukum hingga kini.**







