Menu

Mode Gelap

News

#JusticeforNikitaMirzani, Rieke Laporkan Putusan MA ke Komisi Yudisial

badge-check


					Kasus hukum TPPU terhadap influenser Nikita Mirzani, menggugah anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dimana Kasasi di MA hanya butuh waktu 24 jam, mengukuh keputusan hukuman 6 tahun penjara. Foto: is Perbesar

Kasus hukum TPPU terhadap influenser Nikita Mirzani, menggugah anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dimana Kasasi di MA hanya butuh waktu 24 jam, mengukuh keputusan hukuman 6 tahun penjara. Foto: is

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Anggota DPRD RI, Rieke Diah Pitaloka meluncurkan tagar #justicefornikitamirzani: Upaya keadilan buat infkuencer Nikita Mirzania. Bagaiman MA membuat keputusan kasasi sudah bisa terbit hanya 24 jam.

“Kami serukan #JusticeForNikitaMirzani. Ada yang tidak beres, ada kejanggalan besar dari proses hukumnya. Dari vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri, naik jadi 6 tahun di Pengadilan Tinggi, ditambah pasal baru TPPU — tanpa ada fakta baru sama sekali,” demikian tutur Rieke.

“Ini pertanyaan besar bagi seluruh bangsa: apakah hukum kita konsisten? Apakah adil? Hukum harus tajam ke atas, tajam ke bawah, sama rata. Jangan sampai ada standar ganda.” Tambahnya.

“Ini bukan intervensi, ini pengawasan konstitusional. Kami minta Komisi Yudisial teliti sampai tuntas. Kenapa putusan MA keluar cuma kurang dari 24 jam? Bagaimana mungkin berkas tebal ratusan halaman diperiksa sedemikian cepat? Dan sampai hari ini, pihaknya belum dapat salinan putusannya. Di mana transparansinya? Tegas perempuan mantan artis ini saat meluncurkan #JusticeForNikitaMirzani, 13 Mei 2026.

Ia menyebutkan ini bukan sekadar tagar bukan sekadar tagar, tapi seruan agar hukum berjalan benar dan adil.

Ia mendampingi laporan ke Komisi Yudisial (14 Mei 2026), sebagai prndamping keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dalam pengaduan ke Komisi Yudicial (JY) dan mendapat  nomor laporan 0528/V/2026/P.

Ada tiga poin utama yang kami soroti:


1. Perubahan putusan drastis tanpa fakta baru;

2. Putusan MA yang terlalu cepat, meragukan kedalaman pemeriksaan;

3. Belum diterimanya salinan putusan, melanggar hak hukum warga negara.

#JusticeForNikitaMirzani adalah bukti bahwa publik peduli. Kalau ini dibiarkan, siapa lagi yang aman di hadapan hukum? Kami minta KY teliti etik hakim, cek alur keputusannya, pastikan tidak ada rekayasa. Keadilan harus ditegakkan, berapa pun namanya, siapa pun orangnya.

“Saya tegaskan: ini bukan membela orangnya, tapi membela prinsip hukum yang benar. Kalau prosesnya benar, putusannya jelas, alasannya masuk akal, kami diam saja. Tapi kalau ada cacat prosedur, ada yang janggal, kami wajib angkat suara. #JusticeForNikitaMirzani adalah peringatan: jangan main-main dengan hukum di negara ini. Kami akan kawal sampai tuntas.”

Putusan Hukum

Perkara: Dugaan pemerasan & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Dr. Reza Gladys.

  • PN Jakarta: 4 tahun penjara + denda Rp1 Miliar (hanya pasal pemerasan).
  • PT DKI Jakarta: Banding dikabulkan hukuman ditambah jadi 6 tahun, pasal bertambah jadi pemerasan + TPPU, tanpa fakta baru signifikan.
  • Mahkamah Agung: Kasasi ditolak, putusan keluar kurang dari 24 jam, salinan putusan belum diterima pihak hukum hingga kini.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kantor Kabupaten Bulungan Terbakar, Bupati Syarwani: Ini Kebaran Besar!

21 Mei 2026 - 10:24 WIB

PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang, Lima Orang Luka Serius 4 Luka Ringan

21 Mei 2026 - 09:29 WIB

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Aksi Demo Anak Vs Bapak: AB3 Geruduk Dewan dan Kantor Pemkab Bangkalan

19 Mei 2026 - 17:21 WIB

50 Bhiksu Tudong Tiba di Jombang, Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur

19 Mei 2026 - 16:08 WIB

Trending di News