Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Terseret Ijon APBD Bekasi Rp 14,6 Miliar, KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

badge-check


					Polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat saat tim KPK melakukan penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia digeledah karena diduga terlibat kasus ijon APBD Bekasi. Foto: antara Perbesar

Polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat saat tim KPK melakukan penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia digeledah karena diduga terlibat kasus ijon APBD Bekasi. Foto: antara

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG– KPK melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, di Bandung pada 1 April 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut pada 2 April 2026, tanpa merinci jumlah pasti uang atau jenis dokumen spesifik. Semua bukti diamankan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeldahan itu dilaksanakan  di Jalan Jati Indah V, Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dan disaksikan Ketua RT setempat.

Ono Surono sebelumnya diperiksa KPK dan diduga menerima aliran uang dari tersangka Sarjan dalam kasus suap ijon proyek tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada 2 April 2026.

Kasus utama penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK adalah dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ), dengan nilai suap mencapai Rp14,2 miliar.

Keterkaitan Ono Surono

KPK menduga Ono Surono menerima aliran uang dari Sarjan sebagai bagian dari praktik suap tersebut. Penggeledahan pada 1 April 2026 merupakan tindak lanjut pemeriksaan Ono sebagai saksi pada 15 Januari 2026.

Tersangka ditetapkan sejak 20 Desember 2025, dan penggeledahan rumah Ono bertujuan mengumpulkan bukti tambahan seperti uang tunai ratusan juta rupiah yang disita.

Tersangka lengkap dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi adalah tiga orang: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang  dan  ayahnya HM Kunang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2025 setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Mereka berdua  diduga menerima uang ijon senilai Rp9,5 miliar dari SRJ dalam empat kali penyerahan melalui perantara, sebagai jaminan proyek di Pemkab Bekasi.

Total kerugian negara mencapai Rp14,2 miliar termasuk penerimaan lain. Ono Surono masih berstatus saksi yang rumahnya digeledah untuk bukti aliran dana dari SRJ.

Bukti

KPK menyita tiga jenis barang bukti utama dari rumah Ono Surono di Bandung pada 1 April 2026. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi.

Berupa: Uang tunai senilai ratusan juta rupiah, ditemukan di ruangan pribadi Ono Surono (ONS), sejumkah  dokumen relevan dengan kasus. Barang bukti elektronik (BBE), seperti perangkat yang dapat menyimpan data.

Kasus bermula dari praktik suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan pengusaha Sarjan (SRJ), dengan total aliran dana Rp14,2 miliar.

Kronologi 

  • Desember 2024 – Desember 2025: ADK menjalin komunikasi dengan SRJ untuk meminta ijon proyek melalui perantara termasuk HMK; total Rp9,5 miliar diserahkan dalam empat kali.
  • 18 Desember 2025: KPK lakukan OTT senyap, tangkap ADK dan HMK; sita Rp200 juta dari rumah ADK sebagai sisa ijon keempat dari SRJ.
  • 20 Desember 2025: KPK tetapkan tiga tersangka (ADK, HMK, SRJ); ADK dan HMK ditahan.
  • 15 Januari 2026: Ono Surono (ONS) diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dari SRJ.
  • 1 April 2026: KPK geledah rumah ONS di Bandung, sita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik dari ruangan pribadinya; disaksikan ONS dan Ketua RT. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Berdasarkan CCTV, Netizen Menduga Kelompok GRIB Pelaku Penganiayaan Bambang Setyawan

29 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Diduga Preman Mengeroyok secara Sadis Bambang Setyawan dalam Kericuhan Aksi Unjuk Rasa

29 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Trending di News