Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Terseret Ijon APBD Bekasi Rp 14,6 Miliar, KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

badge-check


					Polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat saat tim KPK melakukan penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia digeledah karena diduga terlibat kasus ijon APBD Bekasi. Foto: antara Perbesar

Polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat saat tim KPK melakukan penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia digeledah karena diduga terlibat kasus ijon APBD Bekasi. Foto: antara

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG– KPK melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, di Bandung pada 1 April 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut pada 2 April 2026, tanpa merinci jumlah pasti uang atau jenis dokumen spesifik. Semua bukti diamankan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeldahan itu dilaksanakan  di Jalan Jati Indah V, Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dan disaksikan Ketua RT setempat.

Ono Surono sebelumnya diperiksa KPK dan diduga menerima aliran uang dari tersangka Sarjan dalam kasus suap ijon proyek tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada 2 April 2026.

Kasus utama penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK adalah dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ), dengan nilai suap mencapai Rp14,2 miliar.

Keterkaitan Ono Surono

KPK menduga Ono Surono menerima aliran uang dari Sarjan sebagai bagian dari praktik suap tersebut. Penggeledahan pada 1 April 2026 merupakan tindak lanjut pemeriksaan Ono sebagai saksi pada 15 Januari 2026.

Tersangka ditetapkan sejak 20 Desember 2025, dan penggeledahan rumah Ono bertujuan mengumpulkan bukti tambahan seperti uang tunai ratusan juta rupiah yang disita.

Tersangka lengkap dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi adalah tiga orang: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang  dan  ayahnya HM Kunang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2025 setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Mereka berdua  diduga menerima uang ijon senilai Rp9,5 miliar dari SRJ dalam empat kali penyerahan melalui perantara, sebagai jaminan proyek di Pemkab Bekasi.

Total kerugian negara mencapai Rp14,2 miliar termasuk penerimaan lain. Ono Surono masih berstatus saksi yang rumahnya digeledah untuk bukti aliran dana dari SRJ.

Bukti

KPK menyita tiga jenis barang bukti utama dari rumah Ono Surono di Bandung pada 1 April 2026. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi.

Berupa: Uang tunai senilai ratusan juta rupiah, ditemukan di ruangan pribadi Ono Surono (ONS), sejumkah  dokumen relevan dengan kasus. Barang bukti elektronik (BBE), seperti perangkat yang dapat menyimpan data.

Kasus bermula dari praktik suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan pengusaha Sarjan (SRJ), dengan total aliran dana Rp14,2 miliar.

Kronologi 

  • Desember 2024 – Desember 2025: ADK menjalin komunikasi dengan SRJ untuk meminta ijon proyek melalui perantara termasuk HMK; total Rp9,5 miliar diserahkan dalam empat kali.
  • 18 Desember 2025: KPK lakukan OTT senyap, tangkap ADK dan HMK; sita Rp200 juta dari rumah ADK sebagai sisa ijon keempat dari SRJ.
  • 20 Desember 2025: KPK tetapkan tiga tersangka (ADK, HMK, SRJ); ADK dan HMK ditahan.
  • 15 Januari 2026: Ono Surono (ONS) diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dari SRJ.
  • 1 April 2026: KPK geledah rumah ONS di Bandung, sita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik dari ruangan pribadinya; disaksikan ONS dan Ketua RT. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal Turis KM Feronia Terbalik Dihantam Ombak, 29 Orang Selamat Veronica Beatrix Hilang

14 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Trending di News