Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG–Polres Jombang benar-benar mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap beberapa pemilik sound horeg yang jelas-jelas telah melanggar ketertiban dan resahkan masyarakat.
Pemilik sound horeg yang dimaksud bakal diajukan ke persidangan. Pasalnya, sang pemilik jelas-jelas nekad menggelar pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, akhir Februari lalu, di saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.
Tentunya, langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (16/3) pagi. Koordinasi ini dilakukan guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Melalui Kasat Reskrim Polres jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam gelaran tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Dijelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dibidik dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta.
Oleh sebab itu, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang pemilik sound dan enam orang operator untuk melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Untuk teknis persidangannya, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan segera setelah masa cuti hari raya Idul Fitri 2026 berakhir,” lanjutnya.
Ditegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial dan kebisingan yang ditimbulkan sering kali melampaui batas kewajaran. Selain fokus pada pelanggaran izin keramaian, terkait penampil video erotis yang sempat viral dalam acara tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa penari tersebut merupakan seorang pria (waria) yang memiliki latar belakang kehidupan yang memprihatinkan.
“Dari Hasil Pemeriksaan didapatkan beberapa fakta diantaranya, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan, karena adanya saweran dari penonton, serta aksi di atas panggung yang dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik,” tandasnya. ***







