Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANGKA-BELITUNG- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung, Minggu, 22 Februari 2026.
Penggeledahan ini bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara ke Malaysia, yang diungkap sejak Oktober 2025. Asui diduga terlibat, tapi ia menghilang saat razia dilakukan, sehingga polisi melakukan pengejaran.
Tim menyita satu unit mobil sport Ford Mustang mewah, brankas pribadi, dokumen penting, serta kendaraan lain seperti truk dan perahu motor. Semua barang kini dipasang police line untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bareskrim menetapkan dua tersangka baru pasca-penggeledahan, dan meminta pihak terkait menyerahkan diri sebelum upaya paksa. Kasus ini terus dikembangkan dengan koordinasi Interpol.
Asui, atau Suyatno alias Asui, adalah pengusaha timah asal Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung.
Ia dikenal sebagai pengepul atau kolektor bijih timah yang beroperasi di wilayah tersebut, sering disebut sebagai “bos timah” atau “cukong timah” karena skala bisnisnya besar. Pada 2024, Asui pernah menjadi saksi dalam sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus PT Timah.
Asui mengumpulkan bijih timah dari penambang rakyat atau ilegal di area IUP PT Timah Tbk, kemudian menjualnya melalui broker ke smelter swasta seperti PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) sejak 2017, dengan omzet mingguan hingga Rp1,5 miliar.
Ia juga disebut sebagai pendana dan pemilik timah ilegal, termasuk dua truk timah dari Belitung yang disita di Tanjung Priok pada 2024.
Dalam kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia sejak Oktober 2025, Asui diduga sebagai pemilik dan pendana utama, tapi ia menghilang saat penggeledahan rumahnya oleh Dittipidter Bareskrim pada 22 Februari 2026. Asetnya seperti Ford Mustang dan brankas kini disita.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia sejak akhir 2025, yang melibatkan jaringan besar di Bangka Belitung, termasuk pengusaha seperti Asui.
Tidak, Asui belum ditangkap hingga 24 Februari 2026. Ia menghilang saat penggeledahan rumahnya pada 22 Februari 2026 oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Desa Keposang, Toboali, Bangka Selatan. Polisi masih memburunya dan meminta Asui menyerahkan diri sebelum upaya paksa dilakukan.
Direktur Dittipidter Brigjen Pol Irhamni menyatakan akan meningkatkan status Asui menjadi tersangka setelah gelar perkara, dengan koordinasi Interpol jika ia kabur ke luar negeri seperti Malaysia. Pengejaran terus dilakukan, tapi belum ada konfirmasi penangkapan.
Kronologi
-
Oktober 2025: Penyelundupan 7,5 ton pasir timah pertama kali terungkap; 11 ABK ditangkap otoritas Malaysia, timah 50 kg disita, sisanya 7 ton hilang. Kasus ini jadi titik awal penyelidikan lintas negara.
-
Desember 2024 – Februari 2025: Polda Babel serahkan berkas 9,25 ton timah ilegal dari Tanjung Kalian ke jaksa; tersangka EDP dan ADD ditahan.
-
September-Oktober 2025: Lanal Babel gagalkan 7 ton pasir timah di perairan Bangka Selatan menggunakan modus ikan/terasi; ABK kabur dengan speedboat.
-
November 2024 – Maret 2025: Nama Asui muncul sebagai pemilik truk timah ilegal disita di Tanjung Priok; ia juga diperiksa Kejagung soal korupsi PT Timah.
-
Januari-Februari 2026: TNI AL gagalkan penyelundupan besar 496 ton timah (nilai Rp173 miliar) via Opskamla; Polres Bangka Barat amankan 10,3 ton tambahan.
-
19-20 Februari 2026: Bareskrim sita kapal dan motor tempur di Toboali untuk distribusi timah; Brigjen Pol Irhamni (Dirtipidter) konfirmasi barang bukti.
-
22 Februari 2026: Dittipidter razia rumah Asui di Desa Keposang; ia kabur, sita Ford Mustang, brankas, truk, perahu, dokumen. Police line dipasang.
-
23 Februari 2026: Polda Babel tangkap 11 tersangka terkait; Bareskrim kejar Asui dan tetapkan dua tersangka baru. **







