Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

badge-check

Bahar bin Smith (Samait). Foto: Liputan6 Perbesar

Bahar bin Smith (Samait). Foto: Liputan6

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANEGRANG- Habib Bahar bin Smith datang lebih awal ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 10 Februari 2026 sore (sekitar pukul 15.30 WIB), meskipun jadwal pemanggilan kedua resmi diadakan Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.​​

Kuasa hukumnya menyatakan kooperatif dan taat, sehingga memilih hadir sehari sebelum jadwal untuk memenuhi panggilan polisi setelah absen pada 4 Februari. Harinya adalah 10 Februari malam dan berlangsung panjang hingga Rabu dini hari 11 Februari pukul 01.00 WIB atau lebih lama, dengan pengamanan ketat Brimob.​

Bahar dicecar hingga 60 pertanyaan dan diperbolehkan pulang tanpa ditahan sementara polisi masih mempertimbangkan terpencil; kuasa hukumnya irit bicara menunggu hasil resmi. Proses ini menunjukkan koordinasi antara penyelidikan dan penyelidikan untuk mempercepat penyelidikan.

Bahar bin Smith datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 15.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tidak termasuk anggota Banser.
Ichwan Tuankotta aktif menyampaikan posisi hukum Bahar, termasuk penundaan penundaan pemeriksaan pada 4 Februari 2026 karena kesibukan tim advokasi, serveta Pengajuan restorative justice dan penanggguhan terpencil pasca-pemeriksaan 10-11 Februari 2026. Ia menjamin kooperatifnya Bahar dan tekanan Bahar sebagai tulang punggung keluarga.​
Ichwan Tuankotta, mengajukan permohonan penahanan, sehingga Bahar diperbolehkan pulang pada malam Rabu, 11 Februari 2026, usai diperiksa hampir 24 jam. Pertimbangannya meliputi peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, ditambah jaminan keluarga bahwa ia kooperatif.​​

Bahar tiba lebih awal pada 10 Februari sore dan pomeriksaan berlangsung intensif hingga lewat tengah malam 11 Februari 2026, dengan pengamanan ketat termasuk Brimob. Hingga Rabu dini hari (11/2/2026 pukul 01.00 WIB), ia belum meninggalkan polres.

Kronologi kasus

  • 21 September 2025 : Inside di Cipondoh, Tangerang, saat acara ceramah Maulid Nabi; korban Rida (anggota Banser) mendekati Bahar untuk bersalaman, tapi diadang pengawal, dibawa ke ruangan, dan diduga dianiaya hingga babak belur dengan luka pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, plus bekas rokok di tangan; HP dan motornya dirampas.

  • 22 September 2025 : Istri korban TA laporkan ke polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT).

  • 30 Januari 2026 : Gelar perkara; Bahar menetapkan tersangka melalui SP2HP B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, dijerat Pasal 170 (pengeroyokan), 351 (penganiayaan), 365 KUHP jo Pasal 55.

  • 4 Februari 2026 : Harga per hari pukul 10.00 WIB; Bahar absen karena kuasa hukum Ichwan Tuankotta klaim tim sibuk.​

  • 5-7 Februari 2026 : Polisi kirim surat panggilan kedua pada tuk 11 Februari pukul 10.00 WIB.

  • 10 Februari 2026 : Bahar datang lebih awal pukul 15.30 WIB secara kooperatif; Pelatihan intensif berlangsung selama 24 jam.​

  • 11 Februari 2026 : Pemeriksaan lebih lanjut hingga dini hari; Bahar dicecar 60 pertanyaan, minta maaf video ke korban dan GP Ansor, ajucan restorative justice.

  • Malam 11 Februari 2026 : Penahanan simpanan atas permohonan kuasa hukum; Bahar pulang dengan jaminan keluarga (tulang punggung keluarga dan pengajar santri).​

  • February 12, 2026 : Polisi masih kajian tersingkir lebih lanjut; kasus transparan tanpa terpencil secara fisik saat ini. **

​

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

7 Nov 2026 - 19:45 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

Aktivitas TMMD 130, Serda Fajar Lakukan Komsos dengan Petani dan Peternak Klitih Plandaan

7 Nov 2026 - 16:17 WIB

Aktivitas TMMD 130, Serda Fajar Lakukan Komsos dengan Petani dan Peternak Klitih Plandaan

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga Kalinya

7 Nov 2026 - 15:15 WIB

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga Kalinya

Pasca Putusan MA, Sufmi Dasco: DPR RI Belum Ambil Sikap Hak Angket terhadap Wapres Gibran

7 Nov 2026 - 11:53 WIB

Pasca Putusan MA, Sufmi Dasco: DPR RI Belum Ambil Sikap Hak Angket terhadap Wapres Gibran

Haul ke-128 Ponpes Qomaruddin Gresik Wabup Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama

7 Nov 2026 - 10:16 WIB

Haul ke-128 Ponpes Qomaruddin Gresik Wabup Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama

Pasukan Damkar 20 Ngoro Padamkan Kebakaran 1.200 M2 Lahan Tebu di Buluhrejo Diwek

7 Nov 2026 - 09:18 WIB

Pasukan Damkar 20 Ngoro Padamkan Kebakaran 1.200 M2 Lahan Tebu di Buluhrejo Diwek

November 2026 Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS

6 Nov 2026 - 19:17 WIB

November 2026 Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS

Sah! Pemerintah Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Lintas Profesi

6 Nov 2026 - 18:57 WIB

Sah! Pemerintah Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Lintas Profesi

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

6 Nov 2026 - 13:07 WIB

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
Trending di Nasional