Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025. Acara ini menampilkan gunungan uang tunai yang dipajang secara nyata, berasal dari penyelamatan keuangan negara akibat korupsi dan pelanggaran kawasan hutan.
Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyebut denda ini sebagai bukti komitmen penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa jika diteliti lebih lanjut, potensi denda serupa bisa mencapai ratusan triliun, dan memperingatkan pelaku agar tidak meremehkan upaya pemerintah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi denda serupa di 2026 mencapai Rp 142,23 triliun dari sawit dan tambang ilegal di hutan, dengan penyerahan lahan tahap ke-5 ke kementerian terkait.
Penyerahan
Uang Rp 6.625.294.190.469 tersebut terdiri dari Rp 4,28 triliun dari penanganan korupsi (seperti kasus CPO dan impor gula) serta Rp 2,34 triliun dari denda 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel atas penyalahgunaan hutan seluas 896.969 hektare.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan di hadapan pejabat seperti Panglima TNI dan Kapolri.
Tidak ada detail spesifik tanya jawab langsung yang tercatat secara lengkap, tetapi Prabowo berpesan kepada Jaksa Agung agar terus melanjutkan perjuangan, dengan ucapan “Anda didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia” meski mungkin tidak populer di kalangan “maling-maling”.
Presiden Prabowo Subianto menyebut 20 perusahaan (terutama sawit) yang ingkar janji dan tidak memenuhi kewajiban bayar denda atas penyalahgunaan kawasan hutan, menghasilkan penagihan Rp 2,34 triliun oleh Satgas PKH.
Tidak ada daftar nama spesifik 20 perusahaan yang dirilis secara publik dalam berita terkait acara penyerahan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.
Disebutkan hanya sebagai “20 perusahaan sawit” yang menerobos kawasan hutan tanpa memenuhi kewajiban, plus satu tambang nikel, dengan total lahan 896.969 hektare.
Prabowo menyoroti, “Bayangkan berapa korporasi? 20 perusahaan ini. Ingkar, tidak mau memenuhi kewajiban mereka,” sambil memprediksi potensi denda keseluruhan ratusan triliun jika diteliti lebih dalam.
Tidak ada pernyataan resmi langsung dari asosiasi sawit seperti GAPKI atau asosiasi tambang seperti IMA terkait denda Rp 6,6 triliun dan pelanggaran kawasan hutan yang diserahkan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.
Respons Asosiasi
Asosiasi tambang menyoroti ketimpangan denda, di mana tambang nikel kena Rp 6,5 miliar per hektare sementara sawit hanya Rp 25 juta per hektare, tapi ini merujuk regulasi ESDM Desember 2025, bukan acara penyerahan spesifik.
Belum tercatat pernyataan spesifik dari asosiasi sawit soal 20 perusahaan yang disebut Prabowo ingkar kewajiban.
Pernyataan asosiasi umumnya positif terhadap efek jera denda, tapi soroti disparitas tarif antar-sektor sejak aturan baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. **







