Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Prabowo Puji Kejaksaan Agung dan Satgas PKH, Burhanuddin: Potensi Tahun 2026 Rp 142 Triliun

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto dengan latar belakang tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun dipajang secara riil di gedung kejaksaan agung, saat pelimpahan denda dari 20 perusahaan sawit dan tambang kepada menteri keuangan Purbaya. Foto: Instagram@inilahcom Perbesar

Presiden Prabowo Subianto dengan latar belakang tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun dipajang secara riil di gedung kejaksaan agung, saat pelimpahan denda dari 20 perusahaan sawit dan tambang kepada menteri keuangan Purbaya. Foto: Instagram@inilahcom

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025. Acara ini menampilkan gunungan uang tunai yang dipajang secara nyata, berasal dari penyelamatan keuangan negara akibat korupsi dan pelanggaran kawasan hutan.​

Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyebut denda ini sebagai bukti komitmen penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa jika diteliti lebih lanjut, potensi denda serupa bisa mencapai ratusan triliun, dan memperingatkan pelaku agar tidak meremehkan upaya pemerintah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi denda serupa di 2026 mencapai Rp 142,23 triliun dari sawit dan tambang ilegal di hutan, dengan penyerahan lahan tahap ke-5 ke kementerian terkait.​

Penyerahan

Uang Rp 6.625.294.190.469 tersebut terdiri dari Rp 4,28 triliun dari penanganan korupsi (seperti kasus CPO dan impor gula) serta Rp 2,34 triliun dari denda 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel atas penyalahgunaan hutan seluas 896.969 hektare.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan di hadapan pejabat seperti Panglima TNI dan Kapolri.​

Tidak ada detail spesifik tanya jawab langsung yang tercatat secara lengkap, tetapi Prabowo berpesan kepada Jaksa Agung agar terus melanjutkan perjuangan, dengan ucapan “Anda didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia” meski mungkin tidak populer di kalangan “maling-maling”.​

Presiden Prabowo Subianto menyebut 20 perusahaan (terutama sawit) yang ingkar janji dan tidak memenuhi kewajiban bayar denda atas penyalahgunaan kawasan hutan, menghasilkan penagihan Rp 2,34 triliun oleh Satgas PKH.​

Tidak ada daftar nama spesifik 20 perusahaan yang dirilis secara publik dalam berita terkait acara penyerahan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.

Disebutkan hanya sebagai “20 perusahaan sawit” yang menerobos kawasan hutan tanpa memenuhi kewajiban, plus satu tambang nikel, dengan total lahan 896.969 hektare.​

Prabowo menyoroti, “Bayangkan berapa korporasi? 20 perusahaan ini. Ingkar, tidak mau memenuhi kewajiban mereka,” sambil memprediksi potensi denda keseluruhan ratusan triliun jika diteliti lebih dalam.​ 

Tidak ada pernyataan resmi langsung dari asosiasi sawit seperti GAPKI atau asosiasi tambang seperti IMA terkait denda Rp 6,6 triliun dan pelanggaran kawasan hutan yang diserahkan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.​

Respons Asosiasi

Asosiasi tambang menyoroti ketimpangan denda, di mana tambang nikel kena Rp 6,5 miliar per hektare sementara sawit hanya Rp 25 juta per hektare, tapi ini merujuk regulasi ESDM Desember 2025, bukan acara penyerahan spesifik.​

Belum tercatat pernyataan spesifik dari asosiasi sawit soal 20 perusahaan yang disebut Prabowo ingkar kewajiban.​

Pernyataan asosiasi umumnya positif terhadap efek jera denda, tapi soroti disparitas tarif antar-sektor sejak aturan baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. **​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional