Menu

Mode Gelap

Nasional

PHK Massal Mengintai Usai UMP 2026 Disahkan

badge-check


					Ilustrasi PHK Perbesar

Ilustrasi PHK

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mewanti-wanti potensi besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rumusan terbaru upah minimum 2026.

Shinta menjelaskan, potensi risiko pengurangan karyawan efek rumus terbaru upah minimum 2026 berpotensi terjadi karena indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan jauh di atas usulan pengusaha, yakni 0,5-0,9 dari 0,1. Sebagaimana diketahui, formula upah minimum terbaru ialah inflasi + (PE x Alfa 0,5 – 0,9).

“Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” kata Shinta di kawasan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Shinta mengklaim sudah menyampaikan risiko ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah kata dia tetap memutuskan mengerek naik batas bawah indeks tertentu atau alfa dalam formula upah minimum 2026.

“Jadi pemerintah juga tahu posisi pelaku usaha itu seperti apa, kondisinya seperti apa. Mereka semua sudah tahu,” ucap Shinta.

Meski begitu, ia menekankan, masih ada harapan tekanan PHK itu tak terjadi karena formula terbaru upah minimum menyerahkan keputusan akhir penetapannya kepada daerah masing-masing sesuai kondisi perekonomiannya. Formula pemerintah pusat hanya sebatas acuan.

“Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan perupahan daerah yang harus benar-benar bekerja nih. Untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi,” kata Shinta.

Berlainan dengan pengusaha, kalangan buruh justru meminta keputusan akhir upah minimum 2026 menggunakan angka indeks tertentu paling tinggi di tiap daerah yakni 0,9.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan angka 0,9 yang merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7-0,9.

“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” ungkap Said Iqbal dikutip Kamis (18/12/2025).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional