Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

PHK Massal Mengintai Usai UMP 2026 Disahkan

badge-check


					Ilustrasi PHK Perbesar

Ilustrasi PHK

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mewanti-wanti potensi besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rumusan terbaru upah minimum 2026.

Shinta menjelaskan, potensi risiko pengurangan karyawan efek rumus terbaru upah minimum 2026 berpotensi terjadi karena indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan jauh di atas usulan pengusaha, yakni 0,5-0,9 dari 0,1. Sebagaimana diketahui, formula upah minimum terbaru ialah inflasi + (PE x Alfa 0,5 – 0,9).

“Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” kata Shinta di kawasan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Shinta mengklaim sudah menyampaikan risiko ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah kata dia tetap memutuskan mengerek naik batas bawah indeks tertentu atau alfa dalam formula upah minimum 2026.

“Jadi pemerintah juga tahu posisi pelaku usaha itu seperti apa, kondisinya seperti apa. Mereka semua sudah tahu,” ucap Shinta.

Meski begitu, ia menekankan, masih ada harapan tekanan PHK itu tak terjadi karena formula terbaru upah minimum menyerahkan keputusan akhir penetapannya kepada daerah masing-masing sesuai kondisi perekonomiannya. Formula pemerintah pusat hanya sebatas acuan.

“Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan perupahan daerah yang harus benar-benar bekerja nih. Untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi,” kata Shinta.

Berlainan dengan pengusaha, kalangan buruh justru meminta keputusan akhir upah minimum 2026 menggunakan angka indeks tertentu paling tinggi di tiap daerah yakni 0,9.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan angka 0,9 yang merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7-0,9.

“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” ungkap Said Iqbal dikutip Kamis (18/12/2025).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

“Demam Ube” Menggila: Filipina Stop Eksport, Peluang Emas Ubi Ungu Indonesia Mendunia

20 September 2026 - 18:28 WIB

Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Dioptimalkan

18 September 2026 - 20:39 WIB

Trending di Nasional