Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara dan 2 Tahun Kebiri Kimia kepada M. Sahnan, Terbukti Cabuli 8 Santriwati di Sumenep

badge-check


					Majleis Hakim PN Sumenep menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kima 2 tahun, Selasa 9 Desember 2025. Terdakwa ustadz M Shanan, dinyetakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan kepada 8 santriwati asuhannya sejak 2016. Foto: Instagram@jawatimurpopuler Perbesar

Majleis Hakim PN Sumenep menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kima 2 tahun, Selasa 9 Desember 2025. Terdakwa ustadz M Shanan, dinyetakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan kepada 8 santriwati asuhannya sejak 2016. Foto: Instagram@jawatimurpopuler

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONESWA.COM, SUMENEP- Publik memberi acungan jempol  kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, yang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia 2 tahun, kepada ustadz M Sahnan, 51, atas pebuatannya mencabuli delapan santriwati bawah umur asuhannya.

Majelis ini membacakan vonis pada sidang tertutup tanggal 9 Desember 2025, dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa M Sahnan (51),   ustadz sekaligus ketua yayasan ponpes di Arjasa, Sumenep, secara sah dan meyakinkan terbuktikan telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Ia dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun setelah terbukti berbuat cabul kepada 8 santrinya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap M Sahnan, lebih ringan dari vonis majelis hakim 20 tahun plus kebiri kimia. Identitas JPU dari Kejari Sumenep belum diungkap publik dalam sidang tertutup 9 Desember 2025.

Kronologi kasus M Sahnan, pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, berlangsung sejak 2016 hingga terungkap pada 2025, melibatkan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 8 santriwati.

  • Ponpes berdiri tahun 2013; pelaku mulai melakukan pencabulan pertama kali pada 2016 hingga terakhir awal 2024, menargetkan santriwati di bawah umur di Pulau Kangean.

  • Perbuatan berulang dengan pola sistematis, memanfaatkan posisi sebagai ustadz dan ketua yayasan.

  • 3 Juni 2025: Keluarga korban menemukan percakapan grup alumni ponpes, memicu laporan ke Polsek Kangean (LP/B/28/VI/2025/SPKT).

  • 10 Juni 2025: Pelaku ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, setelah melarikan diri.

  • Juni 2025: Sembilan korban awal bersaksi; empat korban diasesmen di rumah aman Dinsos.

  • 9 Desember 2025: Sidang tertutup PN Sumenep (perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp); jaksa tuntut 17 tahun, hakim vonis 20 tahun penjara, kebiri kimia 2 tahun, denda Rp5 miliar, pengumuman media, dan pelacak elektronik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Trending di News