Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Luhut Pandjaitan Akui Beri Izin Bandara IMIP, Status Domestik tak Perlu Bea Cukai dan Imigrasi

badge-check


					Luhut Binsar Pandjaitan saat duduk sebagai Menko saat berada di kawasan PT IMIP Morowali, memberikan izin membangun bandara status domestik, dan sekarang menjadi masalah. Foto: oposisicerdas.com Perbesar

Luhut Binsar Pandjaitan saat duduk sebagai Menko saat berada di kawasan PT IMIP Morowali, memberikan izin membangun bandara status domestik, dan sekarang menjadi masalah. Foto: oposisicerdas.com

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwrno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menko Marves periode 2016–2024, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap bandara milik perusahaan kawasan berikat (bounded Zone) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut tidak memiliki petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.

Luhut Binsar Pandjaitan memberi pernyataan terkait Bandara IMIP pada hari Senin, 1 Desember 2025. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa izin pembangunan bandara khusus tersebut diambil dalam rapat yang dipimpinnya bersama lintas instansi terkait.

Disebutkan bahwa keputusan izin tersebut diambil secara terpadu dalam rapat yang dipimpin Luhut bersama sejumlah instansi terkait, sebagai fasilitas pendukung investasi besar di Morowali.

Rapat ini berlangsung sebelum Bandara IMIP mulai beroperasi sekitar tahun 2015, di kawasan industri IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa bandara tersebut berstatus bandara khusus yang hanya digunakan untuk penerbangan domestik, sehingga tidak diwajibkan menyediakan layanan kedua instansi tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

Luhut menjelaskan bahwa status bandara khusus memiliki regulasi berbeda dengan bandara umum. Selama hanya melayani rute domestik dan tidak melibatkan lalu lintas internasional, bandara tersebut diperbolehkan beroperasi tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.

Ia juga mengakui bahwa dirinya memberi persetujuan pembangunan Bandara IMIP dalam rapat lintas instansi. Menurutnya, keberadaan bandara di kawasan industri Morowali sangat dibutuhkan sebagai infrastruktur pendukung mobilitas pekerja dan investor. Luhut menilai fasilitas tersebut bagian dari strategi mempercepat aktivitas industri agar dapat bersaing secara global.

Berikut kronologi point-to-point pembangunan dan polemik Bandara IMIP Morowali berdasarkan timeline:

  • Awal 2000-an: Luhut Binsar Pandjaitan mulai menginisiasi gagasan hilirisasi industri sebagai mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

  • Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Pembangunan kawasan industri Morowali dimulai sebagai bagian dari strategi hilirisasi.

  • Era Presiden Joko Widodo: Kawasan industri Morowali diresmikan dan proyek hilirisasi nikel berjalan dengan investasi utama dari Tiongkok.

  • Tahun 2013: Pembangunan fisik kawasan IMIP dan bandara dimulai.

  • Tahun 2015: Bandara IMIP mulai beroperasi untuk mendukung mobilitas pekerja dan investor industri, tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi karena statusnya sebagai bandara khusus domestik.

  • Agustus 2025: Penerbitan izin operasional terbatas bandara khusus IMIP.

  • 19-20 November 2025: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan ke Bandara IMIP dan menyoroti tidak adanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi di lokasi bandara.

  • Akhir November 2025 – 1 Desember 2025: Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi resmi bahwa Bandara IMIP adalah bandara khusus domestik yang secara hukum tidak wajib memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi, sekaligus mengakui bahwa ia memberi persetujuan pembangunan bandara tersebut dalam rapat lintas instansi.

  • Pasca kunjungan Menhan November 2025: Pemerintah menempatkan personel Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan di bandara sebagai langkah korektif.

Kronologi ini menggambarkan bagaimana pembangunan bandara IMIP terkait erat dengan pengembangan kawasan industri Morowali dan hilirisasi nikel, serta bagaimana polemik tata kelola bandara muncul baru-baru ini akibat kunjungan dan sorotan publik terhadap keberadaan fasilitas pendukung tersebut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di Nasional