Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat penipuan dan pemerasan daring (scam online) yang melibatkan 27 warga negara asing (WNA) asal China. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah mewah yang dijadikan markas operasi mereka di Gang Pelopor II, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari 21 pria dan enam wanita yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Empat di antaranya bahkan mengaku sebagai investor. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang bos yang berasal dari China Taipei, Taiwan.
“Modus mereka adalah berpura-pura menjadi aparat kepolisian China untuk menakut-nakuti dan memeras warga negara mereka sendiri di Tiongkok,” ujar AKBP Agta.
Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan data palsu seperti dokumen bank, identitas kantor polisi China, hingga tautan phishing ke ponsel korban. Begitu korban mengklik tautan tersebut, para pelaku dapat mengakses dan menguras rekening korban dengan leluasa.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan ponsel, iPad mini, laptop, printer, modem, serta atribut lengkap seragam kepolisian China seperti dasi, jas, celana, dan lencana.
Saat ini, ke-27 pelaku diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Kepala Seksi Inteldakim, Ahmad Ady Majeng, menyatakan bahwa setelah proses hukum di Polres Metro Bekasi selesai, para pelaku akan segera dideportasi ke negara asal mereka.
Polres Metro Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menangani kasus ini secara lintas negara. Meski kejahatan dilakukan dari Indonesia, seluruh korban berada di China.***








