Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali atau Denny JA melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem LHKPN pada 27 Agustus 2025.
Berdasarkan situs resmi KPK, total kekayaan Denny tercatat sebesar Rp3,08 triliun setelah dikurangi utang Rp17,39 miliar. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan pejabat publik, khususnya di lingkungan BUMN.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai tindakan Denny JA sebagai contoh transparansi dan integritas bagi pejabat lain, demikian akun instagram@wartaekonomi, menuliskan Rabu, 5 November 2025.
Ia menekankan, keterbukaan seperti ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjaga kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN secara rutin disebut krusial bagi pejabat BUMN yang mengelola sektor strategis seperti energi.
Denny Januar Ali (Deny JA) diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sejak 27 Agustus 2025.
Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersih.
Sebagai latar belakang, Denny JA adalah konsultan politik yang berkarir sejak tahun 2000 dan memiliki pengalaman luas di bidang survei dan riset opini publik serta berbagai jabatan kepemimpinan di organisasi terkait.
Penunjukannya sebagai komisaris utama sekaligus komisaris independen di PHE mendapat sorotan karena ini memperlihatkan langkah transparansi penting dalam tata kelola perusahaan negara.
Ringkasan:
-
Denny JA diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi sejak Agustus 2025.
-
Kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp3,08 triliun setelah dikurangi utang Rp17,39 miliar.
-
Pelaporan kekayaan dilakukan sesuai Undang-Undang dan peraturan KPK.
-
Denny JA dikenal sebagai konsultan politik dan analis publik yang berpengalaman.
Informasi ini sudah menjadi perhatian publik dan tercatat resmi di KPK sebagai bentuk pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang juga menjabat di perusahaan BUMN. **






